Uji Materi UU Ciptaker Siap Dihadapi Menaker Ida

photo author
- Selasa, 1 Desember 2020 | 06:34 WIB
IMG-20201130-WA0003
IMG-20201130-WA0003


Jakarta.www.klikanggaran.com,-- Gugatan uji materi & formil terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) bertubi-tubi dilayangkan banyak kalangan ke Mahkamah Konstitusi.


Menyusul tanggapan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang siap menghadapinya.


Diawali ajuan gugatan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Sehari setelah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (2/11), Presiden Said Iqbal pun mendaftarkan judicial review ke MK.


"Sekali lagi kami meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, tanpa bermaksud menekan, agar memutuskan dalam sidang judicial review tentang UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut," ujarnya.


Bagi KSPI Said, gugatan ke MK menjadi kelanjutan perjuangannya membatalkan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan yang dinilainya sangat merugikan pekerja. Menyusul gagalnya upaya mogok nasional guna membatalkan, setelah malam-malam di hotel mewah berbiaya APBN disetujui kalangan Wakil Rakyat kecuali Fraksi PKS dan Demokrat, 5 Oktober.


Gelombang unjukrasa sepanjang RUU gabungan di jalanan itupun berpindah masuk ranah hukum.


Pasal demi pasal UU 11/2020 digugat KSPSI disusul Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), FSP Farmasi & Kesehatan Reformasi, kalangan advokat, hingga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.


Menanggapi hal itu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK yang dilakukan setiap warga negara.


“Itu hak warga negara. Saya kira keputusan MK itu adalah final dan pemerintah akan tunduk kepada keputusan MK. Tinggal diuji apakah bertentangan atau tidak,” ujar Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11).


Penulis : Iksan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X