(KLIKANGGARAN)--Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar), Kantor Cabang Utama Pontianak memberikan fasilitas kredit kepada PT PGJ yang bergerak di bidang jasa konstruksi mengajukan kredit modal kerja dengan plafon sebesar Rp21.900.000.000,00 dengan baki debet per 31 Oktober 2019 sebesar Rp21.900.000.000,00. PT PGJ mengajukan kredit ke BPD Kalbar dengan tujuan tambahan modal kerja pembangunan dermaga dan lapangan penumpukan untuk terminal petikemas berlokasi di Ketapang sesuai kontrak Nomor HK.01/20/11/1/D1.2/D5/C.PTK-17 tanggal 20 November 2017 jangka waktu 380 hari kalender (18 Desember 2017 s.d 18 Maret 2019) senilai Rp45.337.077.000,00. PT PGJ berkantor pusat di Makassar berdiri berdasarkan akte pendirian nomor 14 notaris Taufiq Arifin, SH yang berkedudukan di Makassar tanggal 9 Mei 2007.
Israel, Palestina, dan Iran di Mata Blinken, Calon Menlu AS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan kredit segmen menengah dan korporasi serta beban operasional dan non operasional Tahun Buku 2018 dan Semester 1 2019 pada BPD Kalbar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Kredit Segmen Menengah dan Korporasi serta Beban Operasional Dan Non Operasional Tahun Buku 2018 dan Semester I 2019 pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat” dengan Nomor: 33/LHP/XIX.PNK/12/2019, Tangga : 12 Desember 2019.
Fasilitas kredit disalurkan ke PT PGJ berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 86 tanggal 18 Desember 2017 pada Notaris Widiyansyah, SH. Jangka waktu kredit selama 15 bulan mulai tanggal 18 Desember 2017 s.d 18 Maret 2019. Agunan yang dijaminkan di BPD Kalbar dilakukan penilaian oleh KJPP Toto Suharto dan Rekan, KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyani dan Rekan, serta KJPP Doli Siregar dan Rekan.
Proses pemberian kredit tersebut dilakukan oleh Kantor Cabang Utama, pihak yang melakukan analisa dan persetujuan kredit yaitu analis kredit yang memiliki tugas membuat analisa kredit/perangkat analisa kredit dengan mengacu Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan, memantau pembayaran bunga dan utang pokok, membuat formulir pemantauan nasabah, memorandum kolektibilitas pinjaman, penetapan perubahan klasifikasi nasabah, PAK penyelamatan dan laporan perkembangan penyelamatan kredit. Tugas analis kredit tersebut direviu oleh Kepala Seksi/Kepala Bagian, yang memiliki tugas meninjau perusahaan debitur dan melaporan hasil peninjauan kepada pemimpin, melaksanakan pembinaan dan penagihan kepada debitur semua kolektibilitas, memeriksa ulang keabsahan bukti hak penguasaan atas tanah dan bangunan sebagai agunan melalui notaris dan melakukan pengecekan agunan, dan memantau portofolio kredit cabang oleh semua kolektibilitas.
Siapakah Tony Blinken, Calon Menteri Luar Negeri Biden?
Selanjutnya dikarenakan kewenangan persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Pusat, maka Divisi kredit juga memiliki tugas terkait pengendalian kredit yaitu menetapkan pedoman perhitungan tarif bunga produk dan jasa perkreditan, melaksanakan evaluasi laporan keuangan dan perkembangan usaha debitur, melaksanakan pembinaan kepada debitur, menetapkan serta memantau exposure untuk pedoman alokasi kredit segmen korporasi, mengelola dan mengendalikan kolektibilitas kredit segmen korporasi, dan melaksanakan evaluasi penggunaan jasa profesional diantaranya asuransi, notaris, appraisal dan lain lain.
Berdasarkan pemeriksaan, permintaan keterangan dan analisa data/dokumen debitur yang dilakukan oleh BPK, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- PT PGJ memiliki fasilitas kredit senilai Rp2.000.000.000,00 di BPD Kaltim dengan kolektibilitas macet.
- Informasi Debitur Kuasa Direktur PT PGJ memiliki kolektibilitas macet pada Bank Mandiri.
- Persetujuan, pencairan dan pelunasan fasilitas kredit modal kerja debitur lainnya di BPD Kalbar menyebabkan penggunaan fasilitas kredit debitur sebesar Rp2.981.324.144,36 tidak sesuai peruntukan dalam perjanjian kredit.
- Debitur menerima fasilitas kredit dari Bank lain yang membebani pembayaran pokok dan bunga fasilitas kredit pada BPD Kalbar.
- Dokumen Agunan tidak dikuasai BPD Kalbar dan pengikatan agunan belum diikat hak tanggungan sebesar Rp3.307.751.000,00.
- Penggunaan fasilitas kredit sebesar Rp253.500.000,00 tidak sesuai peruntukan dalam perjanjian kredit.
- Agunan PT PGJ dimiliki oleh pihak yang tidak mempunyai kepentingan langsung dan tidak memenuhi syarat sebagai agunan.
- Agunan PT PGJ digunakan oleh Pihak Lain.
- Pemantauan fasilitas kredit belum memitigasi secara dini penurunan kualitas kredit debitur.
- Asuransi kredit menolak klaim BPD Kalbar sehingga coverage agunan tidak menutupi baki debet.
- Upaya penyelamatan kredit belum meningkatkan kolektibilitas kredit atau melunasi kredit debitur.
Dalam laporan BPK tersebut dikatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran kredit kepada debitur PT PGJ berindikasi merugikan BPD Kalbar sebesar Rp21.900.000.000,00. Permasalahan tersebut disebabkan: a. Pengelola kredit Kantor Cabang Utama Pontianak belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisa, pencairan dan pemantauan kredit; b. Komite Pemutus Kredit tingkat Kantor Cabang Utama Pontianak, tingkat Divisi Kredit dan tingkat Kantor Pusat kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kajian dan memberikan persetujuan kredit sesuai limit kewenangan; dan c. Kepala Divisi P2KB belum optimal dalam melakukan langkah-langkah penyelamatan kredit.
Surya Paloh Positif Terpapar Covid-19
Pada laporan BPK itu juga dituliskan bahwa Direktur Utama BPD Kalbar sependapat dan akan melakukan upaya untuk menyelesaikan kredit debitur PT PGJ, yaitu melakukan eksekusi agunan, meminta debitur untuk menambah agunan untuk menutup baki debet, melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi terkait klaim asuransi kredit, melakukan upaya ke notaris atas penerbitan covernote terhadap SHBG/No.1018/Citaringgul, mendorong untuk penjualan spunpile oleh debitur, melakukan pemotongan progres proyek jika kontrak diputus oleh PT Pelindo.