PT Global Mediacom Milik Hary Tanoe Digugat Pailit Oleh Perusahaan Korsel

photo author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 13:22 WIB
IMG_20200803_131853
IMG_20200803_131853


Jakarta, KlikAnggaran.com — PT Global Mediacom TBK (BMTR), salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo digugat pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan.



Ini bukan kali pertama KT Corporation menggugat Global Mediacom. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah menggugat Global Mediacom ke Arbitrase Pengadilan Internasional (ICC) atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tertanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi).




Perkara ini diputus pada 18 November 2010. Saat itu, BMTR diwajibkan melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Smartfren) milik KT Corporation dengan harga sebesar US$13.850.966 ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009.




Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor register 33/ Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilakukan pada 28 Juli 2020.


Dalam detail gugatan, KT Corporation ingin PN Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, tanpa disebutkan alasan gugatan tersebut.


Kemudian juga meminta PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk, yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.


Yang terakhir, KT Corporation meminta PN Niaga Jakarta Pusat menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.


Namun, tak lama gugatan itu muncul, PT Global Mediacom Tbk menggugat balik KT Corporation.


Sumber: Kumparan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X