Facebook Harus Menghadapi Gugatan Privasi Baru atas Pelacakan Pengguna

photo author
- Jumat, 10 April 2020 | 08:27 WIB
facebookk
facebookk


(Klikanggaran) - Pengadilan banding federal pada hari Kamis menghidupkan kembali litigasi nasional yang menuduh Facebook Inc melanggar hak privasi pengguna, dengan melacak aktivitas internet mereka bahkan setelah mereka keluar dari situs web media sosial, sebagaimana dilansir Reuters.


Pengadilan Banding Sirkuit A.S. ke-9 di San Francisco mengatakan, pengguna Facebook dapat mengajukan beberapa klaim berdasarkan undang-undang privasi dan penyadapan federal dan California.


Seorang juru bicara Facebook mengatakan tindakan yang diusulkan itu tidak berdasar, dan perusahaan yang berbasis di Menlo Park, California akan terus membela diri.


Pengguna Facebook menuduh perusahaan tersebut diam-diam menyimpan cookie di browser mereka yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "suka", dan kemudian menjual profil pribadi berdasarkan riwayat penelusuran mereka kepada pengiklan.


Hakim Distrik A.S Edward Davila di San Jose, California telah membatalkan gugatan pada tahun 2017, termasuk klaim berdasarkan Undang-undang Wiretap federal, dan mengatakan para pengguna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi ekonomi.


Tetapi dalam keputusan Kamis, Ketua Hakim Sidney Thomas menulis untuk panel tiga hakim bahwa pengguna memiliki ekspektasi privasi yang wajar, dan telah cukup menuduh "invasi yang jelas" dari hak mereka untuk privasi.


Sumber: Reuters


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X