JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Pertamina Gas juga membangun Proyek Pipa Semare Tie-In ke Pipa Ruas Transmisi Porong – Grati senilai Rp44,44 miliar yang tidak layak secara ekonomi.
Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor : 21/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019, tertanggal 18 Februari 2019.
BACA JUGA: Obat Virus Corona Ditemukan!
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Patra Drilling Contractor berdasarkan Perjanjian Nomor 3900433423 tanggal 6 September 2017.
BPK menyatakan bahwa perhitungan keekonomian proyek sebagaimana Revisi FS maupun FID masih memasukkan rencana aliran gas alokasi PT Parna Raya, di mana sesuai isi Risalah Rapat Bersama antara HCML, IAE dan PT Pertamina Gas pada tanggal 5 Juli 2017 PT Pertamina Gas telah mendapatkan informasi bahwa HCML telah menerima persetujuan Menteri ESDM terkait realokasi gas eks PT Parna Raya kepada PGN.
BACA JUGA: Apa Dasar Ketentuan Pemberian Profit 5% dalam Pembangunan Pipa Transmisi Gas Gresik—Semarang?
Hasil perhitungan ulang keekonomian oleh BPK dengan mengeluarkan aliran gas dari PT Parna Raya menunjukkan bahwa proyek Pipa Semare Tie-In ke Pipa Ruas Transmisi Porong – Grati tidak layak secara ekonomi dengan NPV pada tingkat negatif USD6.37 juta.
BACA JUGA: Pengadaan Gamelan Laras Pelog Selendro di Pemprov Yogyakarta, Ada Apa?
Dalam laporan tersesut, BPK menyatakan bahwa kondisi perencanaan investasi pada PT Pertamina Gas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pedoman Investasi PT Pertamina No. A-001/R10000/2013-S9 Revisi 0, serta Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa No. A-001/PG0300/2013-S0 tanggal September 2013 dan No. A-002/PG0300/2016-S0 tanggal 31 Oktober 2016.