Berikan Kredit Puluhan Miliar ke PT DP, Tapi BNI Abaikan Prinsip Kehati-hatian

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:11 WIB
bni luar neg
bni luar neg


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Duta Paper (DP) didirikan pada tahun 2005 dan bergerak di bidang industri pengolahan kertas khususnya kertas Non Carbon Required (NCR) atau kertas rangkap tanpa karbon. Perusahaan yang beralamat di Prigen Jawa Timur tersebut didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 040 tanggal 9 Agustus 2005 yang dibuat oleh Notaris Mch. S, S.H., M.Kn. di Pasuruan.


PT DP menjadi debitur Bank BNI sejak tahun 2013 dengan menerima fasilitas kredit per 28 Februari 2019 sebagai berikut:


-


Pada tahun 2015, kinerja PT DP menurun secara signifikan karena kondisi berikut ini:



  1. Kuantitas produksi menurun yang disebabkan oleh menurunnya permintaan pasar di tahun 2014.

  2. Belum beroperasinya mesin-mesin yang dibiayai dengan KI BNI tahun 2013 karena masalah bahan baku.

  3. Dalam tahun 2014, perusahaan melakukan investasi dalam jumlah cukup besar yaitu pembangunan pabrik baru dan

  4. Kinerja keuangan pada dua periode terakhir dinilai stagnan cenderung menurun.


Oleh karena itu, Bank BNI melakukan restrukturisasi pada Maret dan September 2015. Namun upaya tersebut tidak dapat memperbaiki keadaan PT DP sehingga Bank BNI memberikan teguran pertama melalui surat nomor SLM/2.3/488 tanggal 30 Desember 2015. Teguran selanjutnya yaitu pada tanggal 31 Januari 2016, kolektibilitas PT DP bergeser ke Golongan 2. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2016, Bank BNI kembali meberikan teguran kedua melalui surat nomor SLM/2.3/044. Atas tunggakan sebesar Rp447.462.702,00, pada tanggal 22 Februari 2016 PT DP kembali diberi teguran ketiga berdasarkan surat nomor SLM/2.3/073. Namun pada tanggal 11 April 2016 kolektibilitas PT DP turun lagi ke Golongan 3, selanjutnya ke Golongan 4 per tanggal 31 Mei 2016 dan menjadi Golongan 5 pada tanggal 31 Juli 2017. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa atas fasilitas kredit yang diterima oleh PT DP tersebut diajukan hapus buku melalui surat nomor RMV/6/2/038 dan pada tanggal 28 April 2017 dihapus buku oleh ADW SKM Solo.


Merujuk kepada laporan hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen kredit PT DP, diketahui bahwa analisa pemberian fasilitas KI belum secara optimal mengidentifikasi risiko operasional dan teknis alat yang dibiayai.


Penjelasannya sebagai berikut.


Dalam rangka pengembangan usaha, pada Mei 2013 debitur mengajukan permohonan tambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) baru dan tambahan Kredit Modal Kerja (KMK). KI digunakan untuk pembelian mesin potong roll to sheet, mesin coating chromo dan mesin F4 pocket cutting sheeting masing-masing satu unit. KMK digunakan untuk tambahan modal kerja usaha pengolahan kertas NCR serta pembelian bahan baku untuk kertas coating, kertas chromo dan kertas F4. Permohonan tersebut disetujui dalam SKK nomor SLM/2.1/157/R tanggal 29 Mei 2013. Mesin-mesin tersebut ditargetkan akan digunakan pada bulan Agustus 2014.


Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK Nomor :  52/AUDITAMA VII/PDTT/08/2019, Tanggal :  19 AGUSTUS 2019 diketahui bahwa dalam MAK nomor 8 tahun 2013, atas pengajuan kredit tersebut analisa yang digunakan hanya berupa analisa keuangan pembelian alat tersebut, dan tidak dilakukan analisa secara memadai terkait dengan aspek operasional teknis atas alat tersebut.


Lebih lanjut, laporan BPK tersebut mengatakan bahwa alat tersebut terlambat datang sehingga berakibat pada mundurnya operasional mesin sehingga menyebabkan kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan karena biaya bunga dan angsuran pokok telah menjadi beban namun belum memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dalam MAK Nomor RBW/14/005/PAK tanggal 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa terdapat banyak faktor yang tidak dapat dikontrol langsung oleh debitur yang menjadi kendala dalam mengoperasikan mesin-mesin tersebut seperti bahan baku harus diimpor dari China dan regulasi pemerintah yakni bahan baku tersebut masuk dalam jalur merah oleh Bea Cukai. Selain itu, terdapat ketidaksiapan SDM karena teknisi yang mengoperasikan mesin tersebut masih harus didatangkan dari China. Akibatnya sampai dengan akhir tahun 2015, mesin-mesin tersebut belum beroperasi.


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X