Fasilitas Kredit yang Diberikan BNI kepada Perum BULOG Berisiko Tinggi

photo author
- Jumat, 14 Februari 2020 | 14:10 WIB
BNI5
BNI5


JAKARTA, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Pengelolaan Kredit Segmen Korporasi Tahun Buku 2016 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (selanjutnya disebut Bank BNI) di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta Instansi Terkait Lainnya. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Nomor : 34/AUDITAMA VII/PDTT/08/2017 Tanggal : 07 Agustus 2017.


Dalam laporan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kredit Bank Negara Indonesia yang diberikan kepada Perum Bulog. Perum BULOG menjadi nasabah Bank BNI sejak tahun 2015. Sampai dengan tahun 2016, Perum Bulog menerima tiga fasilitas kredit.


Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa perjanjian Kredit atas tiga fasilitas kredit yang diperoleh Perum BULOG menyebutkan bahwa salah satu syarat penarikan kredit adalah biaya provisi, administrasi dan biaya lainnya telah dibayar lunas atau minimal telah dicadangkan di rekening BULOG. Berdasarkan hasil pengujian terhadap memo disposisi pencairan KMK Perum Bulog, diketahui bahwa terdapat pecairan atas fasilitas kredit yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya provisi dan administrasi masing-masing sebesar 0,25% dari nilai pencairan kredit.


Pengujian lebih lanjut dilakukan BPK terhadap monitoring pencairan fasilitas periode Juli s.d. Desember 2016 diketahui bahwa nilai pencairan kredit yang digunakan untuk pembayaran biaya administrasi dan provisi adalah sebesar Rp27.720.327.452,05. Rincian penggunaan biaya administrasi dan provisi per fasilitas kredit disajikan sebagai berikut:


-


BPK melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengelola fasilitas kredit Perum BULOG, dhi. Senior Relationship Manager (SRM) diketahui bahwa fasilitas kredit yang digunakan untuk pembayaran biaya administrasi dan provisi disebabkan karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh Perum BULOG.


Berdasarkan PK atas fasilitas kredit yang diperoleh Perum BULOG diketahui bahwa salah satu syarat penarikan kredit adalah Perum BULOG telah menyerahkan surat permohonan pencairan disertai dengan underlying pencairan berupa invoice dan/atau bukti pembayaran. Dalam hal pencairan fasilitas akan digunakan untuk keperluan pengadaan/ impor, Bank BNI akan menerbitkan LC terkait dengan transaksi impor. Nilai LC yang diterbitkan oleh Bank BNI akan mengurangi nilai plafon fasilitas Perum BULOG yang kemudian menjadi kewajiban kredit Perum BULOG.


Berdasarkan pemeriksaan terhadap memo disposisi pencairan beserta dokumen pendukungnya, BPK menemukan beberapa hal sebagai berikut:


Pertama, dalam hal pencairan fasilitas akan digunakan untuk keperluan lain diluar transaksi impor pengadaan gula dan daging kerbau pada fasilitas KMK Transaksional 1 dan 2, Bank BNI akan melakukan pemindahandana langsung kepada pihak ketiga berdasarkan Surat Perintah Bayar yang diterbitkan oleh Perum BULOG. Perum BULOG tidak menyampaikan invoice dan/atau bukti pembayaran atas transaksi tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam PK.


Keuda, dalam hal pencairan fasilitas akan digunakan untuk keperluan lain diluar transaksi impor pengadaan pada fasilitas KMK Plafon , Bank BNI akan melakukan pemindahan dana kepada Divisi Regional Perum BULOG. Pembayaran kepada pihak ketiga / independen akan dilakukan oleh Divisi Regional terkait. Perum BULOG tidak menyampaikan invoice dan/atau bukti pembayaran atas transaksi tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam PK.


Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan BPK kepada pihak yang mengelola fasilitas kredit Perum BULOG, dhi. SRM diketahui bahwa dokumen berupa invoice dan/atau bukti pembayaran kepada pihak ketiga seluruhnya dikuasai oleh BULOG. Verifikasi dokumen invoice dan/atau bukti pembayaran tersebut dilakukan oleh Bank BNI hanya setiap awal periode. Tetapi sampai dengan saat ini laporan verifikasi tersebut belum disampaikan kepada tim pemeriksa.


Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan fasilitas kredit yang diberikan kepada Perum BULOG berpotensi digunakan diluar peruntukannya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X