Mitra Usaha Perumnas Belum Menempatkan Modal Disetor, Direksi Kurang Optimal

photo author
- Jumat, 14 Februari 2020 | 09:07 WIB
perumnas
perumnas


JAKARTA, Klikanggaran.com--BPK telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Pengendalian Biaya dan Kegiatan Investasi Tahun 2016, 2017 dan 2018 (Semester I) pada Perum Perumnas dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Sumatra Utara. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dengan Nomor: 11/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019, Tanggal : 11 Februari 2019


Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT Propernas Griya Utama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan Akta Notaris No.15 tanggal 2 Juni 2016, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Propernas Griya Utama diketahui bahwa PT Artha Citra Lestari serta Kopkar Perumnas Bina Sejahtera selaku mitra usaha belum menempatkan seluruh tambahan modal disetor yang menjadi kewajibannya.


Komposisi modal yang seharusnya disetor tunai sebesar Rp30.000.000.0000,00, dengan komposisi sebagai berikut:



  • Perum Perumnas (97%): penambahan modal sebesar Rp29.100.000.000,00 dilakukan dengan cara konversi hutang ke modal sebesar Rp20.000.000.000,00 dan setoran dana tunai sebesar Rp9.100.000.000,00, atas setoran tersebut telah dilakukan;

  • 2) PT Artha Citra Lestai (2%): penambahan modal sebesar Rp600.000.000,00 dilakukan setoran tunai, tetapi atas setoran tersebut sampai dengan pemeriksaan tanggal 31 Desember 2018 belum dilakukan;

  • 3) Kopkar Bina Sejahtera Perumnas (1%): penambahan modal sebesar Rp.300.000.000,00 dilakukan setoran tunai, tetapi atas setoran tersebut sampai dengan pemeriksaan tanggal 31 Desember 2018 belum dilakukan.


Realisasi penyetoran tambahan modal disajikan berikut.


-


Dari tabel di atas diketahui sebagai berikut:



  1. Perum Perumnas yang seharusnya melakukan penyetoran serta konversi utang keseluruhannya sebesar Rp29.100.000.000,00 namun kenyataannya menyetorkan sebesar Rp29.950.000,000,00, sehingga lebih setor sebesar Rp850.000.000,00;

  2. PT Artha Citra Lestari yang seharusnya melakukan penyetoran keseluruhannya sebesar Rp600.000.000,00 namun kenyataannya tanpa melakukan penyetoran, sehingga kurang setor sebesar Rp600.000.000,00:

  3. Kopkar Bina Sejahtera yang seharusnya melakukan penyetoran keseluruhannya sebesar Rp300.000.000,00 namun kenyataannya hanya menyetorkan sebesar Rp50.000.000,00, sehingga kurang setor sebesar Rp250.000.000.


Untuk Realisasi penambahan penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan RUPS PT Propernas Griya Utama Nomor 02/RUPS/PGU/IV/10/2014 tanggal 17 Juni 2014 butir 3, menyebutkan penambahan modal disetor sebesar Rp30.000.000.000,00, dengan skema Perum Perumnas konversi hutang ke ekuitas Rp20.000.000.000,00 dan setor tunai Rp9.100.000.000,00, PT Artha Citra Lestari setor tunai Rp600.000.000,00, dan Koperasi Karyawan Bina Sejahtera setor tunai Rp300.000.000,00 sehingga target penambahan setoran modal untuk menunjang operasional perusahaan tidak tercapai.


BPK menyampaikan bahwa Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 31 Desember 2018 diketahui bahwa dalam penambahan penyertaan modal pada PT Propernas Griya Utama tersebut, dari Direksi Perum Perumnas belum melakukan kajian terpisah atas aspek manajemen dan risiko secara komprehensif, untuk mendapatkan kesimpulan layak tidaknya kebijakan dan/atau keputusan penambahan penyertaan ke anak perusahaan tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X