PT Pindad Enjiniring Indonesia (PEI) Investasi Pembelian 11 Mesin untuk Pembuatan Senjata

photo author
- Senin, 10 Februari 2020 | 10:05 WIB
senjata
senjata


JAKARTA, Klikanggaran.com--Dalam Rencana Stratejik PT Pindad atau Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2017-2021 disebutkan PT Pindad melakukan evaluasi pelaksanaan strategi diantaranya strategi mendorong pembangunan industri bahan baku produk alutsista. Secara rinci dukungan PT Pindad terhadap industri manufaktur dalam negeri adalah PT Pindad banyak menggunakan produk-produk yang berasal dari industri manufaktur dalam negeri. Dalam perkembangannya, PT Pindad mendorong anak perusahaan untuk mendukung penuh terhadap kebutuhan komponen-komponen produk sehingga kemampuan yang dimiliki oleh anak perusahaan dapat dioptimalkan.


Untuk mendukung program tersebut PT PEI selaku anak perusahaan diharapkan dapat mengerjakan pekerjaan atas beberapa komponen utama senjata pada Divisi Senjata yang masih dikerjakan olen Sub Kontraktor. Komponen laras senjata yang disubkon ke pihak ketiga tersebut sangat besar resikonya terkait kualitas dan kerahasiaan produk militer dan komersial.


Dalam usahanya untuk memenuhi harapan PT Pindad tersebut, PT PEI memerlukan tambahan mesin untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. PT PEI kemudian membuat kajian investasi pembelian 11 mesin untuk komponen senjata.


Menindaklanjuti kajian investasi tersebut, pada bulan Februari 2016 PT PEI mengikat kontrak pengadaan dengan 3 vendor untuk pembelian 11 mesin produksi. Pembiayaan pembelian mesin tersebut menggunakan kredit investasi PT BNI (Persero) Tbk. senilai Rp18.000.000.000,00, pinjaman modal kerja serta dana talangan dari PT Pindad senilai Rp10.311.647.565,00. Dengan adanya mesin-mesin tersebut diharapakan PT PEI mampu memproduksi 20.000 komponen per tahun untuk 5 komponen utama yaitu rumah mekanik, ekoran, penutup, pembawa penutup dan gas block.


Sayangnya, setelah melakukan pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan terkait pengadaan ini.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X