Persediaan Logam Mulia dan Batu Mulia pada PT Galeri 24 Tidak Didukung Pengendalian Memadai

photo author
- Selasa, 31 Desember 2019 | 12:01 WIB
pt galeri 24 2
pt galeri 24 2


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Galeri 24 (PT G24) bergerak dalam bidang bisnis emas. PT G24 didirikan berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., No. 01 tanggal 3 Agustus 2018 di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 8 Agustus 2018 No. AHU- 0037424.AH.01.01. Perusahaan berkedudukan di Wisma Bhakti Mulya, Jl. Kramat Raya No. 160, Kenari, Jakarta Pusat, Indonesia.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan  dengan tujuan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan pengelolaan bisnis penunjang pada PT Pegadaian (Persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Bisnis Penunjang pada PT Pegadaian (persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018.


Salah satu hasil pemeriksaan BPK  atas pengelolaan bisnis usaha PT G24 permasalahan sebagai berikut.


Dari hasil pemeriksaan atas persediaan Logam Mulia PT G24 pada tanggal 9 Mei 2019 yang berada di strong room Pusat dengan jumlah laci total ada 44 buah, diketahui bahwa terdapat persediaan logam mulia yang tidak didukung dengan pencatatan baik secara sistem (dalam Aplikasi Emas) maupun manual, terinci sebagai berikut: 1) Pada laci No. 20 terdapat stock order pengganti konsinyasi sebanyak 64 buah senilai total Rp290.711.000,00 dengan rincian pada tabel berikut:


-


Stock order pengganti konsinyasi tersebut tidak diketahui pemiliknya pada Aplikasi Emas dengan report Daftar Order Emas, namun setelah dikonfirmasi dari hasil pengambilan data IT dengan judul Daftar Order Pengganti Konsinyasi diketahui bahwa stok tersebut merupakan milik 3 nasabah Distro Kramat Raya dan 1 nasabah Distro Kedaton, yang rencananya akan didistribusikan ke outlet tujuan pada akhir bulan Mei 2019. Sampai dengan tanggal 22 Mei 2019, hal tersebut belum dicatat sebagai persediaan pengganti konsinyasi, namun diganti dengan akun utang pengganti konsinyasi.


2) Pada laci No. 37 terdapat plastik yang berisi LM denom 2 gr sebanyak 40 keping dengan harga satuan Rp587.000,00 sehingga total LM senilai Rp23.480.000,00 tidak diketahui asalnya. Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa hingga tanggal 21 Mei 2019 pihak PT G24 baru melakukan konfirmasi kepada vendor via telepon, dan hingga tanggal 22 Mei 2019 LM tersebut belum dicatat dalam akun persediaan karena masih belum jelas kepemilikannya.


Menurut BPK, hal tersebut disebabkan  (1) Pengendalian persediaan yang dilakukan oleh Asisten Manajer Stok dan Distribusi belum optimal; dan (2) Kebijakan akuntansi terkait pencatatan barang titipan konsinyasi belum diterapkan secara konsisten.


Atas permasalahan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam PDTT BPK,  Direksi PT G24 sependapat atas temuan tersebut dengan penjelasan bahwa: c. PT G24 dalam mencatat barang titipan konsinyasi sudah tidak menggunakan akun persediaan pengganti konsinyasi dan diganti dengan akun utang pengganti konsinyasi, namun kebijakan akuntansi masih mengacu pada yang lama dan belum disesuaikan dengan kondisi pencatatan yang baru; d. Sedang dilakukan konfirmasi pada vendor sesuai dengan surat PT G24 yang dan diberi batas waktu hingga 30 Juni 2019, apabila sampai dengan 30 Juni 2019 tidak ada konfirmasi dari vendor, maka akan dilakukan penyesuaian jumlah stok sesuai dengan daftar stok pada aplikasi emas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X