BPK Temukan Ketidakpatuhan pada Peraturan di PLN Tahun 2018

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2019 | 11:00 WIB
Laporan Keuangan PLN
Laporan Keuangan PLN


JAKARTA, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Subsidi Listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disebut PLN, untuk Tahun Anggaran (TA)  2018.  Pemeriksaan  ini  bertujuan  untuk  menguji  kesesuaian  perhitungan  subsidi  listrik dengan  ketentuan  peraturan  perundangan  yang  berlaku  dan  menilai  besarnya  subsidi  listrik  TA 2018 yang layak dibayar Pemerintah kepada PLN. 


Baca: Harimau Kembali Renggut Nyawa, Warga Pertanyakan Kehadiran Pemerintah


Baca: Pegadaian Belum Refund ke Kementerian Agama atas Nasabah (Rahin) Arrum Haji yang Wanprestasi


Berdasarkan hasil pemeriksaan,  BPK  menemukan ketidakpatuhan yang material dengan substansi sebagai berikut:


Baca: Biaya Operasional Perwakilan/Cabang PT Sucofindo di Korea Selatan Tahun 2015-2017 Menyedot Uang Perusahaan Rp 2,4 Miliar



  1. PLN mengajukan Biaya Non-BPP pada perilitungan subsidi listrik tahun anggaran 2018 sebesar Rp9.13 1.3 14.693.008,13 sedangkan basil pemeriksaan BPK adalah sebesar Rpl3.8 14.948.274,649,55 sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.683.633.581.641,42;

  2. Terdapat inkonsistensi dalam memberlakukan penerapan Tariff Adjustment terhadap Golongan Tarif 900 VA/RTM sebesar Rp6.677.866.1 1 6.252,70. Sesuai UUNomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, golongan tarif 900 VA-RTM tidak diperhitungkan mendapat subsidi. Namun demikian PLN telah mengajukannya sebagai subsidi dan Kementerian Keuangan telah membayarkan golongan tarif 900 VA-RTM tersebut sebagai tarif bersubsidi. Selanjutnya terdapat kelebihan pembayaran subsidi listrikmurni TA 2018 sebesar Rp3J 05.833.529.855,00;

  3. Pembayaran skema take or pay menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausulpembayaran dengan nilai kursjual USD pada jual beli listrik Independent Power Producer dan pembangkit sewa menghiiangkan kesempatan PLN menghemat masing-masingsebesar Rp676.989.332.638.00 dan Rp43 1.276.021.158,00 selama 2018 dan PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan BPP di periodeyangakan datangatas tidakterserapnya batas minimum energi listrik masing-masing sebesar 2.1 18.256.289,62 kWh dan 1.383.317.866,00 kWh:

  4. Biaya pengelolaany/y ash dan bottom ash semakm tinggi membebani BPP tenaga listrik dan upaya mengubah statusnya sebagaLlimbah bahan berbahaya dan beracun belum optimal. PLN berpotensi harus mengeluarkan biaya sebesar Rp65 1.677.329.35 1,22 untuk mengelola FABA dengan masa simpan lebih dari 365 hari dan untuk menyelesaikan sanksi-sanksi administrasi. Selain itu, PLN kehilangan potensi kompensasi yang lebih tinggi dari limbah FABA atas kurangnya sinergi dengan BUMN-BUMN terkait;

  5. Penyiapan infrastruktur gas pada lima mobile power plant sampai dengan tahun 2018 belum didukung fasilitas infrastruktur gas mengakibatkan pemborosan penggunaan bahan bakar HSD yang meningkatkan BPPTL tahun 2018 sebesar Rp222.918.03 1 .912,85.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X