Penilai Agunan Bank Mandiri Taspen Belum Mengikuti Pendidikan Dasar Penilai 1?

photo author
- Rabu, 25 Desember 2019 | 10:11 WIB
bank mantap
bank mantap


JAKARTA, Klikanggaran.com--Bank Mandiri Taspen (Mantap) didirikan di Denpasar pada 3 November 1992 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4, yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, S.H., Notaris di Denpasar dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali. Pendirian itu merupakan peningkatan status badan hukum yang sebelumnya berbadan hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) menjadi Perseroan Terbatas. Akta pendirian itu telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4581 HT.01.01 Th. 93 tertanggal 12 Juni 1993.


Salah satu kegiatan Bank Mantap adalah penyaluran kredit. Penyaluran kredit pastinya terkait dengan agunan. Agunan merupakan hak dan kekuasaan atas benda berwujud dan/atau benda tidak berwujud yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada Bank guna menjamin pelunasan utang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendum-nya. Untuk mendapatkan nilai wajar atas suatu agunan, pada umumnya dilakukan suatu penilaian agunan oleh seorang penilai.


Pada Bank Mantap, penilaian atas agunan untuk limit kredit sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dilakukan oleh penilai internal, dalam hal ini adalah Credit Operation (CO) Kantor Cabang. Sedangkan untuk limit kredit di atas Rp1.000.000.000,00 penilaian agunan dilakukan oleh penilai independen (KJPP) rekanan Bank Mantap. Atas hasil penilaian KJPP tersebut, CO akan melakukan reviu terhadap metode penilaian yang dilakukan oleh KJPP. Pembatasan kewenangan penilaian ini telah tercantum dalam Surat Edaran Direksi Nomor 0059/KP-Dir/SE/BSHB/IX/2011 tentang Pedoman Agunan Kredit yang telah diperbarui dengan terbitnya Standar Prosedur Credit Operation pada tahun 2018.


Baca: Pengelola Kredit Bank BNI Tidak Melakukan Analisis Keuangan terhadap Anggota Agroup Nondebitur


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telak melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penilaian agunan oleh penilai internal Bank Mantap untuk kredit segmen mikro. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh penilaian agunan segmen mikro dilakukan oleh personil yang belum pernah mengikuti Pendidikan Dasar Penilai 1 (PDP-1) serta belum memiliki sertifikasi penilai. Prosedur penilaian yang digunakan mengacu pada SE Direksi Nomor 0059/KP-Dir/SE/BSHB/IX/2011 tentang Pedoman Agunan Kredit dengan melakukan peninjauan lapangan, wawancara, mendapatkan data pembanding, serta menuangkan hasilnya pada form penilaian jaminan.


Baca: BPK: BNI Berikan Kredit Investasi Ratusan Miliar pada Perusahaan Tanpa Pengalaman Usaha


BPK juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Departemen Credit Operation menunjukkan bahwa saat ini Bank Mantap baru memiliki tujuh orang personil CO yang mengikuti PDP-1 yang diselenggarakan oleh Komite Pendidikan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 6 s.d. 14 Maret 2017 di Denpasar, Bali.


Konfirmasi kepada pihak MAPPI pada tanggal 22 Mei 2019 diketahui bahwa seluruh personil tersebut pernah mengikuti PDP-1 namun tidak terdapat peserta yang lulus pada pendidikan tersebut, sehingga tidak diterbitkan sertifikat kelulusan PDP-1.


Baca: IPW: Slogan Polri,  Promoter Artinya Promosi Orang-Orang Tertentu!


Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Departemen Credit Operation diketahui bahwa pelaksanaan pendidikan personil CO dalam PDP-1 pada tahun 2017 tidak dianggarkan dalam RKAP tahun 2017. Kegiatan pendidikan tersebut direalisasikan melalui anggaran insidentil dan sampai dengan saat pemeriksaan tanggal 24 Juni 2019 Bank Mantap belum menganggarkan kegiatan pendidikan PDP-1 dalam RKAP.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X