Pengelola Kredit Bank BNI Tidak Melakukan Analisis Keuangan terhadap Anggota Agroup Nondebitur

photo author
- Rabu, 25 Desember 2019 | 09:05 WIB
BNI 3
BNI 3


JAKARTA, Klikanggaran.com--Berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) PT PDW 5 Juni 2015 oleh BNI SKM Semarang diperoleh informasi bahwa group usaha PT PDW antara lain (1) PT AP dan PT AD yang merupakan debitur Bank BNI dan (2) PT AN dan PT AK yang bukan merupakan debitur Bank BNI.


Disayangkan bahwa atas PT AN dan PT AK, Pengelola Kredit Bank BNI dhi. Credit Analyst (CA) dan Relationship Manager (RM) tidak melakukan analisis keuangan di dalam MAK tersebut, sehingga Bank BNI tidak mendapat informasi terkait dengan aspek hubungan (past performance) dengan bank lain atau pihak ketiga termasuk kreditur lain meliputi kondisi fasilitas kredit yang sedang/pernah dinikmati dari bank lain dan kondisi bisnis anggota grup usaha lainnya yang belum/bukan debitur Bank BNI.


Baca: BPK: BNI Berikan Kredit Investasi Ratusan Miliar pada Perusahaan Tanpa Pengalaman Usaha


Merujuk pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan kredit segmen menengah tahun buku 2018 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, terkait pemberian kredit kepada Agroup, diketahui hal-hal sebagai berikut. Hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Keuangan Audited PT PDW per 31 Desember 2016, diketahui bahwa PT PDW memiliki piutang afiliasi sebesar Rp54.253.000.000,00 kepada Sdr. SS sebagai key person.


Baca: Ini Lho Perusahaan pada AGroup yang Diberikan Kredit Ratusan Miliar oleh BNI


Dalam Memorandum Restrukturisasi Kredit (MRK) pada 21 Oktober 2016 diketahui bahwa piutang tersebut merupakan keuntungan usaha PT PDW yang diinvestasikan kepada grup usaha. Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2016 PT AP dan PT AD sebagai debitur Bank BNI, diketahui bahwa tidak terdapat penambahan utang pemegang saham selama tahun 2016.


Berdasarkan dokumen Putusan PKPU oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg jo.Nomor 21/Pdt.Sus- Pailit/2018/PN Niaga Smg pada 24 September 2018 menyatakan bahwa Sdr.SS dan Sdri.EH selaku pengurus AGroup memiliki kewajiban di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Yogyakarta sebesar Rp43.784.231.181,00 dan kewajiban di PT Bank UOB Indonesia Jakarta sebesar Rp42.412.395.140,00 yang terindikasi merupakan pinjaman atas nama PT AK dan PT AN.


Baca: BNI Syariah Siap Salurkan KPR Sejahtera Syariah FLPP Rp 187,8 Miliar di Tahun 2020


Pada laporan BPK juga diketahui bahwa  berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Formulir Evaluasi Potensi Risiko dan Mitigasi pada 21 Oktober 2016, Bank BNI menyatakan terdapat indikasi interfinancing ke group usaha dalam rangka menyelesaikan pembangunan Hotel di Canggu, Bali yang dibangun oleh PT AK (group usaha non debitur).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X