PDTT BPK Tahun 2016: Skema Pemberian Kredit BNI kepada PTPN IV  Sebesar Rp800 Miliar Kurang Tepat

photo author
- Jumat, 20 Desember 2019 | 17:38 WIB
Debitur BNI
Debitur BNI


JAKARTA, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Pengelolaan Kredit Segmen Korporasi Tahun Buku 2016 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (selanjutnya disebut Bank BNI) di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan pengelolaan kredit segmen korporasi Tahun Buku 2016 pada Bank BNI telah sesuai dengan kriteria yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK.


Salah satu entitas yang diperiksa oleh BPK adalah PTPN IV.


PTPN IV merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan/agribisnis kelapa sawit dan karet yang beralamatkan di Jalan Letjend Suprapto Nomor 2 Medan.


Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: SK-44/MBU/03/2016 dan Nomor: KPJAK/Hold/AD.NIV/03/2016 yang dinyatakan dalam Akta Nomor 05 pada 14 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan SH, M.Kn. Pemegang saham perseroan ditetapkan sebagai berikut:


Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah (BIN) BNI melakukan analisa melalui Formulir Memorandum Analisa Kredit (MAK) pada 3 Oktober 2016. Usulan pemberian kredit tersebut disetujui oleh Komite Kredit Tingkat Rapat Direksi (Radisi) sesuai dengan Nota Keputusan Kredit (NK3) pada PAK Nomor BIN/2.3/P.069 pada 26 Oktober 2016.


Baca: Sekum PP Muhammadiyah: Dubes AS Minta Muhammadiyah Kritik China Soal Muslim Uighur


Divisi BIN menyampaikan persetujuan kredit PTPN IV pada 20 Desember 2016 melalui Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor BIN/2.3/335 dan kemudian didudukkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 102 pada 27 Desember 2016 dengan Notaris Gamal Wahidin, SH dengan fasilitas kredit sebagai berikut:


Posisi kredit kepada PTPN IV per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp798.613.044.552,69. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kredit PTPN IV, BPK menemukan lima permasalahan sebagai berikut, yaitu (1) Proses analisa kredit tidak didahului dengan surat permohonan dari debitur;  (2) Syarat penarikan kredit kurang melindungi kepentingan Bank BNI; (3)Terdapat penarikan sebesar Rp23.605.600.000,00 yang digunakan sebagai biaya bunga yang dikapitalisir; (4) Kewajiban verifikasi sebulan setelah penarikan oleh konsultan independen tidak dipenuhi; dan (5) Skema pembayaran kredit dengan grace period kurang tepat untuk investasi non tanaman dan lain-lain.


Baca: Ujian Nasional 2020 Dititipi 5 Soal Asesmen Kompetensi Minimum


Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan (1)Terdapat potensi terjadi overfinancing sebesar Rp23.605.600.000,00 untuk pencairan fasilitas kredit yang digunakan untuk bunga yang dikapitalisasi; dan (2)  Pemberian fasilitas kredit Bank BNI kepada PTPN IV: 1) Berpotensi disalahgunakan karena tidak didukung oleh bukti pengeluaran/invoice dan tidak diverifikasi oleh konsultan indenpenden; dan 2) Berpotensi menjadi kredit macet karena skema pembayaran yang tidak tepat.


Baca: Penggunaan APD Pekerja Masih Diabaikan oleh Perusahaan


Dalam Laporan PDTT BPK, Direksi Bank BNI menjelaskan bahwa: (1) Proses analisa kredit yang tidak didahului dengan surat permohonan dari debitur terjadi karena terdapat kekeliruan dalam proses pemberian kredit; (2) Penarikan kredit dalam PK menyatakan dua alternatif syarat penarikan dimana salah satunya adalah menyerahkan Rencana Penarikan kredit berdasarkan Capex 2016 yang belum dibiayai dengan pola reimbursement s.d. akhir tahun 2016. Berdasarkan hal tersebut Bank BNI melakukan pencairan kredit berdasarkan dokumen Rencana Penarikan kredit tersebut dimana selanjutnya PTPN IV menyampaikan bukti pengeluaran realisasi Capex 2016 yang telah ditandatangani oleh debitur; (3) Telah dilakukan penyelesaian atas kelebihan pencairan yang terjadi pada tanggal 14 Juli 2017; (4) Sampai dengan saat ini penunjukkan konsultan independen oleh PTPN IV masih dalam proses tender; dan (5) Menurut pendapat kami tetap dirasa perlu untuk memberikan grace period kepada pembiayaan ini.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X