Temuan BPK dalam PDTT pada Perum PNRI Tahun 2015-2016

photo author
- Rabu, 13 November 2019 | 12:49 WIB
PNRI
PNRI


JAKARTA, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bersifat eksaminasi atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan pengelolaan aset pada Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).


Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari Serikat Karyawan (Sekar) Perum PNRI kepada BPK RI berdasarkan Surat No.30/SES/SEKAR/PNRI/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal permohonan Pemeriksan dengan Tujuan Tertentu. Berdasarkan surat tersebut Sekar PNRI menyampaikan keprihatinan atas kondisi dan permasalahan yang diduga disebabkan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan tata kelola operasional perusahaan, di mana kebijakan direksi kurang memperhatikan dan mengindahkan prinsip GCG di antaranya:



  1. Permasalahan ketenagakerjaan terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Perum PNRI;

  2. Tata kelola hubungan antara pusat dan cabang yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);

  3. Permasalahan hutang piutang antara Perum PNRI dengan PT Pura Barutama dalam pencetakan blanko KTP Elektronik yang menimbulkan gugatan hukum dari pihak PT Pura Barutama kepada Perum PNRI.


Bagaimana selengkapnya? Silakan di baca dokumen lengkapnya.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/A3-002-PDTT-Pendapatan-Biaya-dan-Aset-PNRI-Th20152016.pdf" download="all" viewer="google"]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X