Aset Anak Perusahaan PT Antam Ini Senilai 242 Miliar Tidak Dimanfaatkan, Kemana Direksinya?

photo author
- Minggu, 22 September 2019 | 06:00 WIB
feni haltim
feni haltim


KlikanggAran.com, JAKARTA--PT Feni Haltim (PT FHT) adalah salah satu Anak Perusahaan dari Antam yang menjalankan proyek konstruksi Feronikel Halmahera Timur yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah cadangan nikel Antam melalui kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi feronikel yang nantinya akan memiliki kapasitas produksi 27.000 ton nikel per tahun (Ni 1,84%) dalam feronikel dengan commissioning operation diharapkan telah dimulai pada akhir tahun 2014. Proyek Feni Haltim menjadi salah satu proyek Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk Koridor Ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku serta merupakan salah satu proyek terbesar di wilayah Indonesia Timur.


Proyek pembangunan Feni Haltim yang dilaksanakan oleh PT FHT terhenti karena masalah pendanaan, sehingga diambil alih oleh Antam dengan pendanaan berasal dari PMN Tahun 2015. Terdapat beberapa aset yang telah dibangun oleh PT FHT, yaitu:


Pertama, Temporary Mess (Camp site Paket 5A) telah selesai 100%. Beberapa unit diantaranya digunakan oleh pihak lain yang diketahui adalah:


(1) PT Antam Nitera Haltim (ANH) yaitu anak perusahaan Antam melalui perjanjian kerja sama untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki PT FHT;


(2) Antam untuk proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/100/11/2016 tanggal 1 Februari 2016


Kedua,  Port & Jetty telah selesai pembangunannya namun belum dimanfaatkan;


Ketiga,  Utility Temporary Facility (Mess Tomohon dan area Cengkeh-cengkeh) telah selesai dilaksanakan namun belum dimanfaatkan;


Keempat, Water Intake Sungai Kukuba untuk memenuhi kebutuhan air di Site Buli dilaksanakan oleh PT Catur Elang Perkasa dengan Kontrak Nomor: 014/9231/KFH/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, telah selesai dan telah dimanfaatkan;


Kelima,  Jalan Gunung S telah selesai dikerjakan yaitu pada bulan Juni – Juli 2016.


Informasi yang berhasil dihimpun klikanggaran.com menyebutkan bahwa dari hasil dokumen tindak lanjut dijelaskan bahwa seluruh aset disewa oleh P3FH. Namun berdasarkan penjelasan Pimpinan Proyek P3FH bahwa proyek P3FH juga membangun workshop, office, dan water intake dan tidak seluruh Jetty yang ada dapat dipakai.


Terkait kondisi tersebut,  BPK mengatakan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pemanfaatan aset- aset yang telah dibangun antara Induk dan Anak Perusahaan, nilai sebenarnya dari aset tersebut berdasarkan pembayaran yang telah dikeluarkan dan potensi pemborosan atas pembangunan aset-aset tersebut serta bagaimana pencatatan di laporan keuangan apakah telah dibiayakan atau masih dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).


[EMKA]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X