Jakarta, Klikanggaran.com -- Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988, diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tanggal 10 Mei 2004 dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tanggal 4 November 2015.
Perum Perumnas telah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018 atas aset lancar sebesar Rp7.723.630.390.000.000,00. Dari jumlah tersebut diproyeksikan piutang usaha s.d. Triwulan II 2018 sebesar Rp3.093.174.630.000,00 dan Tahun 2018 sebesar Rp2.892.985.770.000,00.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perum Perumnas per 30 Juni 2018 (unaudited) diketahui saldo piutang usaha sebesar Rp4.192.446.424.180,37 dengan rincian sebagai berikut.
Wah, banyak amat, ya. Lantas, bagaimana cara Perumnas menangani piutang tersebut? Berapakah yang berpotensi untuk menjadi kredit macet? Begitu mungkin pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak publik.
[emka]