Tanpa Bank Garansi, PTPN VIII Lakukan Kerja Sama Penjualan

photo author
- Minggu, 8 September 2019 | 12:30 WIB
ptpn 8
ptpn 8


Jakarta, Klikanggaran.com -- Industri Hilir Teh (IH Teh) merupakan salah satu unit industri hilir di bawah bagian industri hilir terpadu (lHT). Tujuan pembentukan IH Teh adalah untuk mengembangkan agrobisnis di industri hilir. Pada Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Nomor KEP/III.1I448/X/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja, IH Teh dipimpin oleh seorang manager yang dibantu oleh asisten kepala manager bidang pemasaran, bidang produksi, dan bidang umum.


Kegiatan yang dilakukan IH Teh adalah pengolahan teh kering menjadi teh dalam kemasan. Teh kering diperoleh dari kebun teh PTPN VIII. Proses permintaan bahan baku, IH Teh mengajukan kebutuhan teh ke Divisi Tekpol (Teknik Pengolahan), Divisi Tekpol akan menunjuk kebun pemasok bahan baku teh, sesuai klasifikasi kualitas dan kuantitas yang diminta oleh IH Teh. Kemudian barang mentah tersebut diproses di pabrik IH Teh dan disimpan di gudang IH Teh.


IH Teh dalam melakukan penjualan teh menggunakan tenaga profesionaI yang dikontrak untuk menjalankan penjualan. Struktur tenaga penjualan dipimpin oleh Head of Sales yang langsung bertanggung jawab kepada Manager IH Teh. Head of Sales membawahi Regional Sales Manager dan Key Account Manager. Regional Sales Manager fokus pada pasar tradisional dan Key Account Manager fokus pada pasar modern (swalayan).


Dalam perjanjian kerja sama penjualan antara PTPN VIII dengan distributor dijelaskan bahwa distributor diwajibkan memberikan bank garansi yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang diakui oleh Menteri Keuangan. Bank garansi tersebut wajib diserahkan satu bulan sejak perjanjian kerja sama disepakati. Sampai dengan bulan Juni 2018, PTPN VIII bekerja sama dengan 42 distributor dengan nilai piutang sebesar Rp18.810.499.059,00 dengan bank garansi yang seharusnya diterima sebesar Rp6.315.000.000,00.


Sayangnya, sebelas Distributor belum menyerahkan bank garansi, dengan nilai penjualan sampai dengan Semester I Tahun 2018 sebesar Rp5.280.833.339,54 dengan piutang sebesar Rp1.432.725.467,08 dan nilai total bank garansi yang seharusnya diserahkan sebesar Rp930.000.000,00. Dari sebelas distributor tersebut, sepuluh distributor masih aktif dengan nilai piutang sebesar Rp1.418.538.424,08, dan satu distributor sudah tidak bekerja sama dengan PTPN VIII dengan nilai piutang sebesar Rp14.187.043,00.


-


Dari informasi yang diperoleh klikanggaran.com diketahui bahwa pihak IH Teh sudah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada distributor agar segera membuat bank garansi atau jaminan lainnya. Namun, sampai dengan waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit berakhir, jaminan belum diserahkan kepada IH Teh. Kondisi itu menunjukkan bahwa direksi  PTPN VIII tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap unit IH Teh


Hasil pengujian terhadap distributor yang sudah menyerahkan jaminan, diketahui bahwa terdapat lima distributor yang memberikan jaminan bukan merupakan bank garansi, sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini.


-


Di samping  itu, diketahui pula bahwa umur piutang milik CV Karya Cipta Mandiri dan CV My Line Art Education di atas 90 hari.


[emka]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X