Ringkasan: Penyaluran Biaya Operasional Penangkapan Ikan Perinus Cabang Benoa kepada PT Mina Segara Mertha (MSM) Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp1.310.000.000,00
Jakarta, Klikangaran.com (01-09-2019) -- Dalam rangka meningkatkan perolehan ikan, Perinus Cabang Benoa telah melakukan kerja sama dengan PT Mina Segara Mertha (MSM) pada Tahun 2018. Pelaksanaan kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian Nomor 032/PN.Bna/A/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Sdr FD selaku Branch Manager (BM) Perinus Cabang Benoa dan Sdr INT selaku Direktur PT MSM.
Perjanjian tersebut antara lain menjelaskan bahwa Perinus akan memberikan biaya operasional kapal penangkap ikan milik PT MSM, kemudian berhak diberikan prioritas oleh PT MSM untuk membeli ikan hasil tangkapan operasional kapal sesuai spesifikasi, jenis, kualitas, kuantitas dan harga pasar yang disepakati. Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan pengembalian biaya operasional kapal dilaksanakan dengan memperhitungkan nilai pembelian ikan oleh Perinus Cabang Benoa dengan persentase 25% dari biaya operasional pada setiap transaksi pembelian ikan. PT MSM akan memberikan bagi hasil kepada Perinus Cabang Benoa sebesar Rp1.000,00/kg atas seluruh ikan hasil tangkapan operasional kapal milik PT MSM.
Besaran biaya operasional kapal yang diberikan oleh Perinus Cabang Benoa kepada PT MSM adalah sebesar Rp1.310.000.000,00. Biaya tersebut digunakan untuk operasi penangkapan ikan selama 10 bulan atau minimal sebanyak enam trip perjalanan kapal KM Sri Dewata 18. Atas pemberian modal kerja tersebut, PT MSM telah menyerahkan salah satu grosse akte kapal yang dimiliki kepada Perinus Cabang Benoa. Adapun grosse akte kapal yang dijaminkan adalah kapal pengumpul 80 GT dengan nama kapal KM Sri Dewata 11.
Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian, pembayaran modal kerja, dan wawancara dengan BM Benoa dan Direktur PT MSM diketahui permasalahan sebagai berikut:
- Dalam melakukan kerja sama dengan PT MSM, Perinus Cabang Benoa belum melakukan feasibility study/kajian kelayakan atas pelaksanaan kerja sama yang dilakukan. Kerja sama dilakukan atas dasar kepercayaan dengan PT MSM yang sudah memberikan pendapatan jasa dermaga pembongkaran ikan kepada Perinus Cabang Benoa selama lima tahun. Standar Operasional dan Pengajuan Operasi Penangkapan/Pengumpulan Ikan Nomor Dir/1/Dirut/ /III/2018 Revisi ke-1 tanggal 13 Maret 2018 antara lain menjelaskan bahwa pengajuan surat permohonan kerja sama kepada Direksi, BM harus melampirkan dokumen kajian kelayakan. Direksi akan menelaah dan memberikan disposisi kepada para Manager dan Executive Vice President (EVP) untuk dilakukan kajian. Hasil kajian dari Manager dan EVP akan dikembalikan kepada Direksi, untuk pengambilan keputusan apakah kerja sama operasional akan dilakukan atau tidak dan disposisi pencairan biaya operasi.
- Pemberian modal kerja dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp300.000.000,00; tanggal 2 Juli 2018 sebesar Rp10.000.000,00; dan tanggal 6 September 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00. Berdasarkan data pemberian modal kerja tersebut diketahui bahwa pemberian modal kerja dilakukan pada tanggal 6 Juni dan 2 Juli 2018 sebesar Rp310.000.000,00 mendahului perjanjian kerja sama yang ditetapkan.
- PT MSM belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atas Kapal Sri Dewata 18 sejak pemberian modal kerja oleh Perinus Cabang Benoa disalurkan. Hal tersebut mengakibatkan kapal tidak dapat dioperasikan untuk melakukan penangkapan ikan. Hasil wawancara dengan Kepala Perinus Cabang Benoa dan pihak PT MSM diketahui bahwa pengurusan izin dilakukan oleh agen PT MSM sementara Kepala Perinus Cabang Benoa hanya memonitoring kemajuan penyelesaian perizinan tersebut.
- Berdasarkan perjanjian diketahui bahwa setiap akhir triwulan masa kontrak kerja sama akan dilaksanakan evaluasi, apabila terjadi kegagalan operasional penangkapan ikan yang menyebabkan tidak terbayarkannya biaya operasional yang telah diberikan oleh Perinus oleh PT MSM maka biaya operasional tersebut harus dikembalikan kepada Perinus. Sejak tanggal 15 Agustus 2018 (perjanjian ditandatangani) sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Desember 2018 ( > dari 3 bulan berturut-turut), PT MSM belum memperoleh SIPI dari KKP sehingga kapal belum dapat dioperasikan. Namun demikian atas hal tersebut, Perinus Cabang Benoa tidak mengakhiri perjanjian kerja sama dengan PT MSM meskipun kerja sama operasi telah gagal. Selain itu, atas jaminan kapal yang diberikan oleh PT MSM ternyata tidak dapat dilakukan pelelangan oleh Perinus Cabang Benoa. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pengikatan jaminan (akte fiducia) atas kapal yang telah diserahkan oleh PT MSM kepada Perinus.
[emka]