Ternyata Bukan Fifty-Fifty, Perinus Menanggung Beban Lebih Banyak

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:48 WIB
perinus
perinus


Jakarta, Klikanggaran.com (25-08-2019) -- Perjanjian Kerja Sama Nomor 019/PN/D/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 dan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Nomor 066/PN/D/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan CV Sumber Laut Rejeki pada pasal 5 pada poin (1) yang menyebutkan bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk membayar biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari total Biaya Beban Kerja sama sesuai dengan rencana pembelian produk ikan salem impor dan dibayarkan pada rekening milik PIHAK PERTAMA ke Bank BNI Kantor Cabang Harmoni Jakarta Pusat dengan nomor rekening 23633xxxxx atas nama PT Perikanan Nusantara (Persero). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klausul perjanjian kerja sama menyebutkan bahwa biaya kerja sama yang dikeluarkan oleh perinus Perinus dan CV SLR adalah  50% : 50%.


Dalam pelaksanaannya terkadang Perinus yang membayarkan terlebih dahulu atas biaya pembelian ikan maupun biaya pendukung, terkadang juga terjadi sebaliknya. Kemudian, kedua belah pihak tidak pernah melakukan perhitungan berapa jumlah biaya kerja sama (modal) yang sudah dikeluarkan, sehingga kewajiban dari Perinus dan CV SLR untuk membayar 50% beban biaya kerja sama kepada Perinus tidak terlaksana sesuai perjanjian yang disepakati.


Dari informasi yang diperoleh klikanggaran.com diketahui bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen penghitungan  profit sharing diketahui bahwa dari 8 (delapan) kali bagi hasil tersebut, persentase akumulasi biaya yang dikeluarkan oleh Perinus dan CV SLR adalah 55,87% : 44,13% (bukan 50% : 50%), rincian disajikan pada tabel di bawah ini.


-


Atas penjualan ikan salem impor yang telah dilunasi oleh buyer, Perinus telah melakukan pembayaran profit sharing sebanyak delapan kali disertai dengan pengembalian seluruh biaya beban kerja sama yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian kepada CV SLR. Penghitungan profit sharing dilakukan oleh Sdri FP yang diverifikasi oleh Sdr Ad yang selanjutnya dibayarkan oleh Bagian Keuangan kepada CV SLR melalui transfer dengan penghitungan bagi hasil pada tabel di bawah ini.


-


Dengan demikian dapat diketahui bahwa antara biaya kerja sama yang dikeluarkan para pihak dengan profit sharing yang diterima para pihak tidak proporsional. Jika mengacu pada proporsi biaya yang dikeluarkan para pihak, maka terdapat kelebihan perhitungan bagi hasil kepada CV SLR sebesar Rp153.422.691,34. Rincian kelebihan perhitungan disajikan pada di bawah ini.


-


Kondisi itu akan menyebabkan publik mempertanyakan kinerja direksi Perinus.  Padahal, sektor perikanan diharapkan menjadi andalan Indonesia ke depannya.


(emka)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X