Kerja Sama Patra Jasa dan Pertamina Tanpa Didasari Perikatan Sah?

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:07 WIB
patra jasa
patra jasa


Jakarta, Klikanggaran.com (16-08-2019) -- Dalam rangka optimalisasi  pendayagunaan aset tetap milik PT Pertamina, PT Pertamina dan PT Patra Jasa melakukan kerja sama sesuai Nota Kesepahaman Nomor 01/K000000/2015-S0 dan Nomor 01/DIRUT-PJINK/I/2015 tanggal 21 Januari 2015. Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi:


Pertama, Kerja sama pendayagunaan aset secara umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 13 tahun 2014, yaitu:


1)   Pendayagunaan aset tetap


2)   Pendayagunaan dalam rangka pemindahtanganan


3)   Pendayagunaan dalam rangka penyelesaian  permasalahan


4)   Kerja sama pendayagunaan aset lainnya yang disepakati para pihak


Kedua, Kerja sama lainnya yang disepakati Pertamina menugaskan PT Patra Jasa dengan Surat No.054/100000/2017-SO tanggal 7 November 2017 untuk melaksanakan  proses administrasi sertifikasi tanah milik Pertamina  yang terletak  di Jalan Medan Merdeka Timur Kav 12 Kelurahan  Gambir, Kecamatan  Gambir, Kota Administrasi  Jakarta Pusat agar menjadi bersertifikat  Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pertamina.


Untuk melaksanakan tugas tersebut, PT Patra Jasa mengadakan pekerjaan jasa notaris.


Sayangnya, penugasan dari Pertamina kepada Patra Jasa tidak didasari dengan perikatan yang sah. Informasi yang diperoleh klikanggaran.com mengatakan bahwa Pertamina dan Patra Jasa akan membuat suatu perjanjian yang lebih terperinci untuk pendayagunaan aset tetap Pertamina.


Sumber informasi klikanggaran menyebutkan bahwa berdasarkan  keterangan dari VP Hukum diketahui bahwa penugasan untuk melaksanakan  proses administrasi  sertifikasi tanah oleh Pertamina kepada Patra Jasa belum memiliki  perjanjian yang Iebih terperinci.


Lebih lanjut diketahui bahwa Patra Jasa telah mengirimkan draft perjanjian penugasan pekerjaan sertifikasi tanah kepada Pertamina melalui Surat No. 39IDIR-PJ/S/VIII2018 tanggal 24 Agustus 2017, tetapi Pertamina belum memberikan tanggapan atas draft perjanjian tersebut.


Informasi yang diterima klikanggaran.com menyatakan bahwa sampai 26 November 2018, draft perjanjian tersebut belum ditandatangani kedua belah pihak.


(edited Emka)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X