Apa Saja Keistimewaan yang Diberikan PT Patra Jasa pada Pricewaterhouse Copper (2)?

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:00 WIB
price
price


Jakarta, Klikanggaran.com (15-08-2019) — Klikanggaran.com memperoleh informasi bahwa perikatan antara PT Patra Jasa dan PwCIA dalam pekerjaan persiapan pra-IPO berupa engagement letter. Dokumen pada klikanggaran.com juga menjelaskan hal-hal terkait engagement letter dan diketahui beberapa hal sebagai berikut:


1) Bahasa yang digunakan dalam engagement letter adalah Bahasa Inggris.


2) Engagement letter menyebutkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan persiapan pra-IPO yang tidak bersifat mengikat dan hanya merupakan rencana waktu yang digunakan oleh PwCIA. Engagement letter tidak menyebutkan secara rinci kapan pekerjaan dimulai dan kapan pekerjaan harus selesai.


3) Engagement letter menyatakan nilai pekerjaan adalah Rp2.300.000.000,00 dan nilai tersebut  adalah nilai yang akan ditagihkan oleh PwCIA apabila pekerjaan selesai sesuai dengan waktu  yang direncanakan. Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diakibatkan oleh PT Patra Jasa, PwCIA berhak meminta biaya lebih. Sebaliknya, tidak ada klausul denda yang ditetapkan apabila PwCIA terlambat menyelesaikan pekerjaan.


Informasi yang diperoleh klikanggaran.com menyatakan bahwa pemeriksaan atas dokumen berita acara mulai pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan persiapan pra-IPO dimulai sejak tanggal 2 Oktober 2017. Berdasarkan keterangan dari VP Treasury, pekerjaan persiapan pra-IPO berakhir ketika laporan kajian strukturisasi persiapan pra-IPO dan laporan analisis dan perhitungan nilai bisnis telah selesai  dipresentasikan ke pemegang saham PT Patra  Jasa, dalam hal  ini PT Pertamina (Persero).  Pemeriksaan berita acara serah terima pekerjaan  diketahui bahwa pekerjaan selesai tanggal 6 April 2018. Dengan demikian, terjadi keterlambatan penyelesaian laporan final pekerjaan persiapan pra-IPO sesuai batas waktu yang dinyatakan dalam engagement letter.


Berdasarkan informasi yang diperoleh klikanggaran.com, keterlambatan tersebut terjadi karena keterlambatan penyampaian dokumen oleh PT Patra Jasa kepada PwCIA.


Engagement letter tidak mengatur mengenai denda apabila PwCIA terlambat menyelesaikan pekerjaan, tetapi PwCIA berhak menagih harga lebih tinggi dari nilai kontrak jika  ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pengaturan klausul ini tentu tidak menguntungkan bagi perusahaan.


(editor: emka)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X