Perjanjian Perdagangan Ikan Antara PT Perinus dan PT EMA Tanpa Pengkajian Terlebih Dahulu?

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2019 | 11:00 WIB
perinus
perinus


Jakarta, Klikanggaran.com (13-08-2019) -- Direksi Perinus dan salah satu Direktur perusahaan perikanan swasta di Bitung Sulawesi Utara yaitu PT Etmico Makmur Abadi (EMA) telah menyepakati Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Nomor DIR/2/Keu/081/XI/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.


Berdasarkan MoU antara Perinus dengan PT EMA diketahui bahwa BM Bitung merupakan pejabat yang ditunjuk Direksi guna menindaklanjuti MoU tersebut. Pelaksanaan MoU akan diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang mengatur rincian, mekanisme, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak setelah para pihak menyepakati kerangka kerja sama, perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan bisnis (feasibility study dan business plan) masing-masing proyek.


Dari dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa BM Bitung tidak pernah melakukan analisa bagaimana kondisi keuangan PT EMA meliputi likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas sebelum menandatangani kesepakatan kerja sama perdagangan ikan.


PT EMA hanya menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akta Pendirian Perusahaan kepada Perinus Cabang Bitung, sementara data keuangan perusahaan tidak pernah diserahkan oleh PT EMA.


Selain itu, hasil wawancara dengan Bagian Legal kantor pusat Perinus diketahui bahwa Bagian legal menerima draft perjanjian perdagangan ikan dengan PT EMA pada tanggal 12 Januari 2018 yang diteruskan dari admin Corporate Secretary. Bagian Legal kemudian melakukan reviu atas draft perjanjian kerja sama tersebut dan telah dikirimkan kembali ke Cabang Bitung pada tanggal 15 Januari 2018.


Namun, Cabang Bitung ternyata telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT EMA dengan menggunakan draft yang belum direviu oleh Bagian Legal pada tanggal 13 November 2017.


Tidak adanya kajian terhadap kondisi keuangan PT EMA serta dilakukannya penandatanganan kerja sama sebelum direviu oleh Bagian Legal, mengakibatkan  Perinus  Cabang  Bitung  sulit  menentukan  batasan  maksimal pemberian  kredit  penjualan  ikan  dan  jangka  waktu  ideal  bagi  EMA  untuk melunasi piutangnya.


(emka)


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X