Benarkah PT Perinus Melakukan Kerja Sama yang Merugikan Puluhan Miliar?

photo author
- Rabu, 31 Juli 2019 | 11:00 WIB
perinus
perinus


Jakarta, Klikanggaran.com (31-07-2019) -- Direksi PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan salah satu Direktur perusahaan perikanan swasta di Bitung Sulawesi Utara yaitu PT Etmico Makmur Abadi (EMA) telah menyepakati Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Nomor DIR/2/Keu/081/XI/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Ruang lingkup dalam MoU meliputi:



  1. Pemanfaatan serta pengembangan sumber daya di bidang kelautan dan perikanan berikut sarana dan prasarana terkait;

  2. Pengembangan kerja sama usaha kemitraaan secara terpadu dalam rangka penguatan produksi dan pemasaran hasil perikanan di dalam maupun luar negeri; dan

  3. Pengembangan kerja sama operasional dalam rangka pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana di bidang perikanan.


MoU tersebut menjelaskan bahwa maksud dari pembuatan nota kesepahaman tersebut sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerja sama sesuai ruang lingkup tersebut.


Sebagai kepanjangan tangan dari Direksi, Branch Manager (BM) Perinus Cabang Bitung telah membuat perjanjian kerja sama perdagangan ikan dengan Direktur PT EMA sesuai perjanjian Nomor 002/PN.Btg/A/XI/2017 tanggal 13 November 2017. Dalam perjanjian kerja sama perdagangan tersebut dijelaskan bahwa Perinus Cabang Bitung akan membeli ikan dari nelayan, selanjutnya ikan tersebut akan dijual kepada PT EMA dan Perinus Cabang Bitung berhak memperoleh margin keuntungan atas kegiatan tersebut. Jangka waktu pelunasan piutang perdagangan ikan oleh PT EMA kepada Perinus paling lambat satu bulan setelah transaksi dilakukan. Masa berlaku perjanjian adalah satu tahun sejak perjanjian ditandatangani.


Pada tanggal 20 April 2018, Perinus Cabang Bitung maupun PT EMA telah melakukan addendum atas perjanjian sebelumnya dengan perjanjian Nomor 004/PN.Btg/A/lY/2018 yang antara lain menyebutkan keuntungan Perinus Cabang Bitung berubah menjadi sebesar Rp750/kg dari harga pembelian ikan nelayan atas ikan yang dijual kepada PT EMA, berlaku sejak tanggal 1 Mei 2018. Dengan demikian keuntungan Perinus berkurang Rp250,00/kg (Rp1.000,00/kg – Rp750/kg) dibandingkan perjanjian sebelumnya. Penurunan keuntungan tersebut disebabkan oleh permintaan PT EMA kepada BM Bitung sesuai surat Nomor 125/EMA/IV/2018 tanggal 12 April 2018, di mana PT EMA mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana kepada Perinus Cabang Bitung dan persediaan ikan yang semakin melimpah.


Selain penurunan keuntungan, terdapat perubahan mekanisme tenggang waktu pelunasan piutang oleh PT EMA yaitu menjadi maksimal 30 hari kalender dihitung setelah tanggal pembayaran ikan kepada nelayan oleh Perinus Cabang Bitung berlaku sejak penandatanganan addendum. Dalam addendum tersebut juga terdapat penambahan klausul tentang tenggang waktu pelunasan utang pembelian ikan oleh Perinus Cabang Bitung kepada Nelayan Mitra PT EMA adalah 3 hari setelah tanggal penyerahan ikan.


Dokumen pada klikanggaran.com menunjukkan bahwa terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:



  1. Pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Ikan dengan PT EMA Tidak Dikaji Terlebih Dahulu oleh BM Bitung;

  2. Pengawasan Perinus Cabang Bitung Terhadap Proses Serah Terima Ikan dari Nelayan ke PT EMA Lemah; dan

  3. Terdapat Piutang Jatuh Tempo pada Perinus Cabang Bitung, Bacan dan Sorong atas Kerja Sama Perdagangan dengan PT EMA Sebesar Rp34.809.542.927,00;


Hal tersebut mengakibatkan:


Pertama, kegiatan pembelian ikan yang dilakukan dari hasil kerja sama dengan PT EMA diragukan pelaksanaannya; dan


Kedua, potensi kerugian perusahaan atas kerja sama perdagangan dengan PT EMA sebesar Rp34.809.542.927,00 (Rp28.914.882.839,00+ Rp3.473.076.923,00 + Rp2.421.583.165,00).


Hal tersebut disebabkan (1) BM Bitung, Bacan, dan Sorong tidak melakukan kajian terhadap kondisi keuangan PT EMA sebelum melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan PT EMA; dan (2) BM Bitung, Bacan, dan Sorong tidak memadai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja sama perdagangan ikan dengan PT EMA. (emka)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X