Dari Kerja Sama PPD dan Transjakarta, Ada Ratusan Miliar Rupiah Belum Diperhitungkan? (2)

photo author
- Minggu, 28 Juli 2019 | 10:00 WIB
PPD 2
PPD 2


Jakarta, Klikanggaran.com (28-07-2019) -- Perum PPD telah menerima pembayaran pengoperasian atas volume kontrak 348 bus dan 102 bus dengan harga Rp/km sebesar Rp9.806,00/km periode tanggal 11 April 2016 s.d 31 Desember 2017 dan pada tanggal 1 Januari 2018 telah diubah menjadi Rp10.331/ km. Perubahan harga ini terjadi karena adanya kenaikan UMP per 1 Januari 2018.  (Baca Bagian 1 di sini)


Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak beserta lampiran perhitungan harga Rp/km diketahui bahwa perhitungan harga Rp/km tidak sesuai dengan pasal-pasal yang tertera dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati, yaitu:



  1. Perhitungan harga Rp/km belum memasukkan nilai investasi pengadaan bus,

  2. Pada tahun 2017 terjadi kenaikan UMP, namun PT TJ belum menyesuaikan perubahan harga UMP tahun 2017,

  3. Perhitungan harga Rp/km, gaji mekanik dihitung 1 kali UMP, sedangkan dalam kontrak pasal 10 menyebutkan mekanik digaji 1,5 kali UMP,

  4. Rasio pengemudi operator bus dihitung sebesar 2,2 (dua koma dua), menurut lampiran C antara lain menyebutkan persyaratan minimum yaitu Operator Bus wajib memiliki pengemudi 2,4 (dua koma empat) orang dikalikan jumlah bus dibulatkan ke atas. Perhitungan Perum PPD, rasio pengemudi sebesar 2,5 (dua koma lima).


Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Direktur SBU Transbusway Perum PPD menjelaskan bahwa perhitungan harga Rp/km untuk rasio mekanik, staf keuangan dan staf sistem kendali dan komunikasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu:



  1. Rasio mekanik 11,6 bus/ orang. Perhitungan Perum PPD, rasio mekanik sebesar 2 bus/orang.

  2. b. Rasio staf keuangan dihitung 29 bus/orang. Perhitungan Perum PPD, rasio staf keuangan sebesar 15 bus/orang.

  3. Rasio staf sistem kendali dan komunikasi dihitung 30 bus/orang. Perhitungan Perum PPD, rasio staf sistem kendali dan komunikasi sebesar 15 bus/orang.


Terkait permasalahan di atas, Perum PPD telah bersurat kepada PT TJ mengenai addendum penyesuaian harga Rp/Km antara lain:



  1. Surat Nomor 465a/Sekr/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 perihal Usulan Perubahan Rp/km dan Perubahan Sanksi PKS ;

  2. Surat Nomor 124/Sekr/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal Usulan Penyesuaian Harga Rupiah per Kilometer;

  3. Surat Nomor 333/Sekr/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 perihal Usulan Kriteria Renops dan Penyesuaian Harga Rp/Km;

  4. Surat Nomor 22/Sekr/l/2018 tanggal 16 Januari2018 perihal Usulan Perubahan Harga Rupiah Perkilometer; dan

  5. Surat Nomor 141/Sekr/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Permohonan Addendum Perjanjian Kerjasama.


Permohonan penyesuaian harga Rp/km yang telah ditindaklanjuti oleh PT TJ hanya terkait penyesuaian kenaikan UMP tahun 2018, untuk kenaikan UMP tahun 2017 dan rasio perhitungan pengemudi, mekanik dan staf keuangan serta administrasi, belum dilakukan penyesuaian harga.


Terkait nilai investasi armada bus yang belum dimasukkan ke dalam perhitungan harga Rp/km, Direktur Operasional PT TJ menyatakan nilai investasi tidak diperhitungkan karena dari Kementerian Perhubungan  belum jelas status hibah kendaraan ke Perum PPD. Jika dari Kementerian Perhubungan menyatakan bus diserahkan ke Perum PPD, PT TJ akan  mengakui nilai investasi dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perum PPD perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti dokumen hibah dari Kementerian Perhubungan mengetahui Kementerian BUMN.


Sedangkan Kepala Divisi SPI PT TJ menyatakan nilai Investasi tidak dapat diperhitungkan karena Perum PPD memperoleh bus secara gratis dari Kementerian Perhubungan. Jika dari Kementerian Perhubungan menjamin bahwa pada saat bus mencapai batas umur ekonomis/teknis (tidak bisa digunakan) dan akan digantikan dengan bus yang baru kepada Perum  PPD, maka biaya investasi tidak tepat untuk diperhitungkan. Namun, jika Kementerian Perhubungan tidak ada rencana untuk menghibahkan kembali bus baru sebagai pengganti bus yang sudah habis umur ekonomisnya, maka wajar kalau Perum PPD meminta untuk diperhitungkan nilai investasi bus.


Sekeretaris Jenderal Kementerian Perhubungan menyatakan, penyerahan 600 unit Bus bantuan dari Kementerian Perhubungan, yang saat ini masih tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan, akan diserahkan ke Perum PPD melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan sebagai Penyerahan Modal Pemerintah Pusat. Seharusnya, PT TJ memperhitungkan nilai investasi bus dalam menghitung harga Rp/km dalam perjanjian KSO dengan Perum PPD. Karena bus mempunyai masa manfaat ekonomis, sehingga untuk menjaga keberlangsungan going cocern Perum PPD dan pelayanan transportasi masyarakat dapat terus berlangsung.


Kementerian Perhubungan dhi. Dirjen Perhubungan Darat akan memfasilitasi pengurusan aset 600 bus sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk dapat dicatat di Neraca Perum PPD dan masalah nilai investasi bus dalam perhitungan perjanjian KSO antara Perum PPD dengan PT TJ. Pemerintah mengharapkan dengan bantuan 600 bus tersebut Perum PPD dapat terus tumbuh/ going concern tanpa menerima bantuan terus menerus.


Berdasarkan uraian di atas, penetapan harga Rp/km sebesar Rp9.806,00/km pada tahun 2016/2017 dan Rp10.331/km pada tahun 2018 tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. Perhitungan ulang atas harga Rp/km dengan mempertimbangkan nilai investasi, kenaikan UMP Tahun 2017 yang belum diperhitungkan, rasio pengemudi sebesar 2,5 dan gaji mekanik 1,5 kali UMP maka diperoleh harga Rp/km untuk Tahun 2016 sebesar Rp12.881,00/km, Tahun 2017 sebesar Rp13.298,00/km dan Tahun 2018 sebesar Rp13.525,00/km. (Rincian perhitungan harga Rp/km tahun 2016 pada lampiran 4, tahun 2017 pada lampiran 5 dan tahun 2018 pada lampiran 6).


Dengan demikian, harga Rp/km yang dibayarkan oleh PT TJ selama ini dihitung lebih rendah yaitu tahun 2016 sebesar Rp3.075,00/km (Rp12.881,00/km - Rp9.806,00/km), tahun 2017 sebesar Rp3.492,00/km (Rp13.298,00/km - Rp9.806,00/km), dan tahun 2018 sebesar Rp3.194,00/km (Rp13.525,00/km - Rp10.331/ km).


Berdasarkan dokumen pembayaran Pendapatan Jasa Operator jumlah km tempuh pengoperasian 348 bus dan 102 bus per bulan periode 11 April 2016 s.d 30 September 2018, diketahui total km tempuh tahun 2016 sebesar 15.635.825,90 km, tahun 2017 sebesar 25.647.640,20 km dan tahun 2018 sebesar 20.601.370,00 km (Rincian per bulan per tahun dapat dilihat pada lampiran 7 s.d 9).


Hasil perhitungan ulang harga Rp/km diketahui bahwa Pendapatan Jasa Operator yang diterima Perum PPD lebih rendah sebesar Rp203.442.500.000,90, dengan rincian sebagaimana pada tabel di bawah ini:


-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X