Jakarta, Klikanggaran.com (28-07-2019) -- Perum PPD pada tanggal 21 Januari 2016 menerima 600 (enam ratus) unit Bus Besar BRT Euro II Engine Model 2 (dua) pintu, dari Kementerian Perhubungan dhi. Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional Perum PPD. Harga rata-rata perolehan per unit bus yang diserahkan tersebut sebesar Rp1.180.741.666,67. (untuk membaca bagian 2, silakan klik ini)
Serah terima bus tersebut dilaksanakan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Sementara Untuk Dipergunakan Dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor KU.003/40/31/SDBSTP/I/2016 tanggal 21 Januari 2016. Dalam BASTO sementara disebutkan Perum PPD berkewajiban melakukan proses penggantian Tanda Nomor Kendaraan sebagai angkutan umum. Berdasarkan BASTO tersebut, Perum PPD telah memproses Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 600 unit bus yang menyatakan Perum PPD sebagai pemilik kendaraan.
BASTO sementara kemudian diganti menjadi Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Untuk Dipergunakan Dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor KU.003/BAST-PPAO/8/10/SATKER-DAMM/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Dalam BASTO ini dijelaskan bahwa Perum PPD mencatat 600 unit bus ke dalam daftar barang inventaris milik Perum PPD dan Kementerian Perhubungan dhi. Sekretaris Jenderal Perhubungan Darat mengungkapkan pada catatan atas Barang Milik Negara yang kemudian menetapkan status penggunaan atas 600 unit bus tersebut.
Pada tanggal 22 Januari 2018 ditandatangani kembali Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) Untuk Dipergunakan Dalam Tugas-Tugas Operasional Nomor KU.003/BAST-BRT/1/11/SATKER-DAMM/2018. Dalam BASTO ini dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Darat mencatat 600 unit bus yang diserahkan ke Perum PPD ke dalam daftar inventaris barang miliknya serta mengusulkan penetapan status penggunaan atas 600 unit bus.
Ketiga jenis BASTO tersebut menjelaskan bahwa Perum PPD berhak menerima/ mengelola pendapatan yang diperoleh dari pengoperasian 600 unit bus yang diserahkan Kementerian Perhubungan ke Perum PPD.
Perum PPD mulai mengoperasikan 600 unit bus tersebut pada tanggal 11 April 2016 bekerjasama dengan PT Transpotasi Jakarta (PT TJ) melalui penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengoperasian Armada Penugasan Kementerian Perhubungan dalam Sistem Transportasi Jakarta Nomor 10/SPK-DO/PT.TJ/V/2016 dan Nomor 11/SPK-DO/PT.TJ/V/2016 tanggal 27 Mei 2016, yang kemudian dilakukan Addendum sebanyak 2 (dua) kali. SPK ini berjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SPK ditandatangani dan akan digantikan dengan Perjanjian Kerja sama.
PKS Nomor 10/SPK-DO/PT.TJ/V/2016 pada tanggal 21 Desember 2016 digantikan dengan Perjanjian Kerjasama Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta Dengan Bus Single Untuk Sistem Transportasi Jakarta Nomor 334/PJ-PT.TJ/XII/2016 untuk pengoperasian 348 armada bus dan PKS Nomor 11/SPK-DO/PT.TJ/V/2016 digantikan dengan Perjanjian Kerja sama Nomor 335/PJ-PT.TJ/XII/2016 untuk pengoperasian 102 armada bus.
Dalam kedua perjanjian kerja sama tersebut menyatakan Perum PPD yang disebut sebagai Operator Bus setiap bulannya menerima pembayaran jasa operator bus dari PT Transportasi Jakarta yang dihitung berdasarkan harga Rp/km.
Pendapatan Jasa Operator bus terdiri atas Biaya Perawatan dan Biaya Operasional Rp/km. Biaya Rp/km Operasional adalah nilai dari harga Rp/km dikurangi Biaya Rp/km Perawatan yang merupakan beban mencakup komponen biaya operasional, biaya overhead, laba perasional, biaya pajak, dan biaya investasi pengadaan angkutan. Format Perhitungan Rp/km adalah format untuk menghitung besaran harga Rp/km yang telah memperhitungkan biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya Operasional,
- Nilai Investasi,
- Biaya Overhead,
- Biaya Rp/km Perawatan,
- Biaya Pajak, dan
- Laba Operasional.
Dalam perjanjian juga menyebutkan bahwa biaya Rp/km dapat disesuaikan dengan pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan penyesuaian berlaku sejak tanggal perjanjian. Jika terdapat perubahan harga Upah Minumum Provinsi (UMP) maka harga Rp/km akan disesuaikan dengan UMP dan perubahan Rp/km berlaku surut sejak terjadinya perubahan UMP.
(bersambung)