Jakarta, Klikanggaran.com (26-07-2019) - Pada Tahun 2016, PT BGR Cabang Surabaya melakukan perjanjian pengangkutan komoditi dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PT PKT) No.079/SPAD.PJDS/BTG/2016 tanggal 4 November 2016 untuk kemasan pupuk @50 kg dan barang lainnya. Pengangkutan tersebut untuk 33 rute pengangkutan dari gudang ke lokasi kebun di Jawa Timur dengan jangka waktu dua belas bulan kalender terhitung sejak tanggal efektif mulai pekerjaan.
Dari dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa PT BGR Cabang Surabaya belum menagihkan jasa angkutan pupuk kepada PT PKT sebesar Rp738.561.319,15, sedangkan pekerjaan telah selesai dikerjakan antara tanggal 17 Maret –14 April 2017. Sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan pengangkutan pupuk tersebut, PT BGR telah melakukan penagihan kepada PT PKT dengan menerbitkan lima tagihan tanggal 31 Mei 2017. Kelima tagihan tersebut dikembalikan oleh PT PKT, karena perbedaan kontrak dengan Shipping Instruction (SI) terkait gudang asal pengambilan pupuk. Atas permasalahan tersebut, Kepala Seksi Administrasi Logistik PT BGR Cabang Surabaya menjelaskan PT PKT akan merevisi kontrak dan PT BGR akan merevisi invoice disesuaikan dengan kontrak yang direvisi. Hingga pemeriksaan tanggal 28 November 2017 oleh lembaga audit, PT BGR Cabang Surabaya belum melakukan penagihan selama tujuh bulan karena menunggu revisi kontrak dari PT PKT.
Selain itu, PT BGR Cabang Surabaya melakukan perjanjian kerjasama jasa angkutan kapal laut rute Surabaya-Namlea, Surabaya-Ende, dan Surabaya-Rote dengan PT PKT No. DUT/051/HK/2016 tanggal 29 Juli 2016. Pengangkutan pupuk ke Rote Ndao telah diselesaikan pada tanggal 13 Juni 2017, namun dokumen tagihannya baru diterima PT PKT tanggal 21 November 2017, sehingga terjadi keterlambatan penagihan selama lima bulan sebesar Rp878.075.000,00.
Dokumen pada klikangaran.com menjelaskan bahwa konfirmasi kepada Kepala Bagian Logistik keterlambatan penyampaian tagihan tersebut dikarenakan masih menunggu Berita Acara Serah Terima barang ditandatangani oleh pejabat PT PKT dari Sub Cabang Kupang dan dokumen tersebut baru diterima tanggal 2 Oktober 2017. Hingga akhir pemeriksaan, PT BGR Cabang Surabaya menjelaskan tagihan tersebut telah diproses di PT PKT dan PT BGR Cabang Surabaya telah menerbitkan e-faktur untuk melengkapi dokumen perpajakannya.
PT BGR Cabang Surabaya melakukan perjanjian kerja sama penyewaan gudang dengan PT Petrokimia Gresik (PT PG) sesuai perjanjian No.0293/TU.04.06/21/SP/2016 tanggal 1 Februari 2016. Nilai sewa gudang sesuai perjanjian sebesar Rp856.620.360,00 dengan jangka waktu kontrak selama 274 hari dan akan berakhir tanggal 31 Desember 2016. Gudang yang disewakan kepada PT PG termasuk Gudang Desa Sugihwaras. Pemeriksaan secara uji petik atas penagihan pembayaran sewa tersebut, diketahui penagihan sewa gudang periode tanggal 1 Mei 2017 s.d 30 Juni 2017 ternyata baru ditagihkan pada tanggal 23 November 2017.
Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com diketahui bahwa hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Pergudangan diketahui bahwa keterlambatan penagihan tersebut disebabkan perpanjangan sewa gudang pada Gudang Desa Sugihwaras belum diakomodir dalam Perjanjian Sewa Gudang No.0253/TU.04.06/35/SP/2017 tanggal 9 Maret 2017 dan kontrak nomor 1146/TU.04.06/35/SP/2017 tanggal 10 Juli 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka order kerja baru diterima pada tanggal 22 November 2017 atau terlambat lima bulan, sehingga penagihan baru diterbitkan tanggal 23 November 2017. PT BGR Cabang Surabaya menjelaskan tagihan tersebut telah diproses di PT PG dan PT BGR Cabang Surabaya telah menerbitkan e-faktur untuk melengkapi dokumen perpajakannya.
Dengan demikian, tagihan yang terlambat disampaikan oleh PT BGR Cabang Surabaya kepada klien dengan keterlambatan penagihan antara lima bulan sampai dengan tujuh bulan sebesar Rp1.655.794.119,15 (Rp878.075.000,00+Rp738.561.319,15+ Rp39.157.800,00).
(emka)