Jakarta, Klikanggaran.com (23-07-2019) -- PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang selanjutnya disebut PT BGR didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976, dengan Akta Notaris Imas Fatimah No. 21 tanggal 11 April 1977. Anggaran dasar telah mengalami beberapa perubahan, terakhir sesuai dengan Akta Notaris Rachmad Umar, SH No. 01 tanggal 5 Oktober 2015. Gagasan didirikannya PT BGR berdasarkan adanya kebutuhan badan usaha yang dapat mengelola fasilitas pendukung sarana distribusi pupuk yang memadai berupa fasilitas gudang yang lokasinya menjangkau ke sentra-sentra pertanian. Pada saat itu, pemerintah membangun gudang sebanyak 32 unit yaitu di Jawa, Bali, Kalimantan Selatan melalui Depertemen Perdagangan yang dimulai sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1977.
PT BGR turut mengemban misi menunjang kebijakan pemerintah dan membantu pelaku bisnis dan industri, khususnya di bidang penyelenggara jasa penyewaan dan pengelolaan gudang serta proses pengiriman barang dengan memperhatikan prinsip- prinsip pengelolaan usaha yang sehat dan undang-undang perseroan terbatas. PT BGR memiliki 24 kantor cabang yang terletak hampir di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, PT BGR mengelola sekitar 600 gudang yang terdiri dari gudang milik sebanyak 150 unit dengan kapasitas 455.800 ton, gudang sewa sebanyak 200 unit dengan kapasitas 756.500 ton dan gudang manajemen sebanyak 129 unit dengan kapasitas 342.632 ribu ton.
Pada Tahun 2016, PT BGR Cabang Palembang telah menyewakan dua gudang milik kepada PT Unilever Indonesia (PT ULi) melalui perjanjian No. CP2010/6/11/C tanggal 25 Mei 2010 untuk gudang seluas 4,320 m2 dan perjanjian sewa menyewa tanpa nomor bertanggal 17 Januari 2014 untuk gudang seluas 750 m2. Kedua perjanjian sewa tersebut telah mengalami beberapa kali addendum, yang terakhir addendum tanggal 29 Juli 2015 dengan jangka waktu kontrak tanggal 31 Mei 2016.
Dalam tahun 2016, PT BGR dan PT Unilever Indonesia (PT Uli) memperpanjang sewa gudang sesuai perjanjian sewa No. DUT/136/HK/2015 tanggal 25 Februari 2016 dengan objek sewa gudang seluas 8.230 m2, yaitu untuk gudang yang dalam proses pembangunan. Masa berlaku perjanjian sewa gudang kepada PT ULi dimulai tanggal 1 Juni 2016, yaitu setelah gudang selesai dibangun dan diserahterimakan ke PT Uli. Klausul perjanjian sewa tersebut antara lain mengatur tentang persyaratan bila gudang belum diserahkan kepada PT Uli, maka PT Uli berhak menempati dua gudang yang telah disewa dalam perjanjian sewa sebelumnya dan biaya sewa gudang tersebut dibebankan kepada PT BGR.
Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Serah Terima Bangunan Gudang, Emplasemen, Infrastrukstur, Mekanikal, Elektrikal dan Sarana Pendukung di Komplek Pergudangan antara PT BGR dan PT Uli diketahui bahwa PT BGR Cabang Palembang telah menyerahkan objek sewa kepada PT ULi tanggal 17 November 2016 atau penyerahan objek terlambat selama 169 hari. Hasil konfirmasi kepada Tim Pengadaan Pembangunan diketahui keterlambatan pembangunan gudang dikarenakan keterlambatan penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga pekerjaan pembangunan gudang tersebut dilakukan addendum I terkait perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, PT HK selaku rekanan pelaksana juga mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pembangunan.
Pemeriksaan atas dokumen dan konfirmasi kepada Kepala Bagian SDM dan Umum, dan Kepala Bagian Pergudangan, diketahui pengurusan IMB dimulai sejak Bulan Januari 2016 yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pergudangan, kemudian pengurusannya sejak tanggal 1 Maret 2016 diserahkan kepada CV Fajar Ridho Utama (CV FRU) melalui Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: CPLG/010/SPK/III/2016 tanggal 1 Maret 2016, sedangkan persetujuan IMB pembangunan gudang baru diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2016.
Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bagian SDM dan Umum, dan Kepala Bagian Pergudangan diketahui keterlambatan proses pengurusan IMB sejak Bulan Januari 2016 hingga Mei 2016 karena pergantian unsur pimpinan di Dinas Tata Kota Kota Palembang yang menghambat proses pengesahan dokumen dalam pengurusan IMB dan PT BGR kurang optimal dalam memantau proses pengurusan IMB.
Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini, PT BGR Cabang Palembang tidak dapat menagihkan beban sewa atas dua gudang yang sedang dipakai oleh PT Uli sebesar Rp739.960.575,00.