Di Pupuk Kujang, Ada Bukti Pertanggungjawaban Biaya Pemasaran dan Promosi yang Kurang Memadai?

photo author
- Minggu, 21 Juli 2019 | 11:45 WIB
pupuk kujang 1
pupuk kujang 1


Jakarta, Klikanggaran.com (21-07-2019) -- Kegiatan promosi yang dilaksanakan oleh PT Pupuk Kujang (PK) atas penyaluran pupuk bersubsidi adalah Demonstrasi Plot (Demplot). Kegiatan ini merupakan percontohan pemupukan secara berimbang pada luas lahan tertentu (+/- 1 Hektar) dengan teknik pengolahan yang tepat.


Lahan Demplot tersebut diharapkan menghasilkan panen yang optimal, sehingga para petani di daerah tersebut termotivasi untuk menggunakan pupuk yang diproduksi oleh PT PK.


Lahan yang digunakan untuk kegiatan Demplot tersebut adalah lahan milik petani yang diusulkan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kepada PT PK. Adapun bantuan yang diberikan oleh PT PK kepada petani adalah pupuk dengan komposisi pupuk organik sebanyak 500 Kg, Urea 300 Kg dan NPK 200 Kg.


Di samping bantuan pupuk tersebut, PT PK juga mengeluarkan biaya seperti ongkos angkut pupuk ke lokasi Demplot, biaya kawalan Demplot untuk PPL, sekolah lapangan, dan biaya panen Demplot.


Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Account Executive tiap wilayah mengajukan permintaan uang muka atas persetujuan Manager Pemasaran PSO. Nantinya, uang muka tersebut akan dipertanggungjawabkan setelah pelaksanaan kegiatan.


Selanjutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa realisasi biaya panen Demplot dan biaya sekolah lapangan senilai Rp600.835.100,00.


Sayangnya, dokumen pada klikanggaran.com menyebutkan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi biaya tersebut hanya berupa kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh koordinator PPL Kabupaten. Tidak ada bukti belanja baik berupa kuitansi, nota ataupun bukti lainnya yang menunjukkan bahwa biaya tersebut telah terealisasi sebagaimana mestinya.


Dalam dokumen klikanggaran.com juga dijelaskan bahwa PT PK menyatakan bahwa dalam tahun 2016 PT PK telah melakukan reviu dan evaluasi tentang Pedoman Pengelolaan Uang Muka yang sampai saat ini masih dalam tahap reviu dari Departemen Sistem Manajemen. Draft tersebut akan segera dimintakan persetujuan Direksi dan diusulkan untuk menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan uang muka & pertanggungjawaban.


Tentu saja, kondisi tersebut akan menyebabkan publik bertanya-tanya terkait kinerja direksi PT PK.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X