Jakarta, Klikanggaran.com (13-07-2019) -- Dalam Tahun Anggaran 2016 PT Pupuk Kujang (PT PK) melaksanakan kegiatan jasa konsultansi pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Indramayu. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPKM) Universitas Padjadjaran berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 5151PKISP/UKN[/2015 tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan 30 Agustus 2015.
Atas perjanjian tersebut telah dilakukan addendum sesuai kesepakatan nomor 854IPKISPlUK/XW2015 tanggal 4 Desember 2015 yang merubah waktu serah terima pekerjaan semula tanggal 31 Juli 2015 menjadi tanggal 20 Desember 2015, addendum tersebut dinyatakan berlaku surut yaitu sejak tanggal 1 Agustus 2015.
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan jasa konsultansi penyusunan RDKK di PT PK dilakukan untuk menganalisis keakuratan data yang disajikan dalam RDKK, sehingga diharapkan masalah kelangkaan pupuk dapat diatasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2015 dan dibayarkan serta dibebankan dalam tahun 2016. Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam tahun 2015 dilakukan tanpa penganggaran terlebih dahulu di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan pelaksanaan kegiatan dari Manajer Perencanaan dan Promosi (Renpro) kepada General Manager (GM) Pemasaran. Atas permintaan dari Manager Renpro tersebut, GM Pemasaran mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan kegiatan di luar RKAP kepada Direktur Komersial.
Menanggapi permohonan persetujuan tersebut, Direktur Komersial menerbitkan memo persetujuan pelaksanaan kegiatan di luar RKAP. Selanjutnya kegiatan tersebut dibebankan dalam mata anggaran Perencanaan dan Promosi. Pembayaran terhadap pekerjaan tersebut dilakukan melalui voucher pembayaran nomor CNPI161502888 tanggal 8 Maret 2016 sebesar Rp330.298.628,00.
Persetujuan Dirkom tersebut diperlukan karena kegiatan tersebut tidak direncanakan di RKAP. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direksi nomor 40/SKJDUNIIII2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa. Menurut Manajer Renpro, kegiatan yang tidak direncanakan di RKAP, dapat dilaksanakan dengan persetujuan direksi apabila bersifat urgent.
Kegiatan kajian tersebut tidak memenuhi asas/unsur urgency disebabkan beberapa alasan.
Pertama, Penyusunan RDKK dan kompilasinya, dan penentuan alokasi pupuk bersubsidi bukan merupakan kewenangan dari PT PK, sehingga saran-saran dan rekomendasi jasa konsultasi tersebut tidak dapat digunakan PT PK dalam pengambilan keputusan yang menjadi kewenangan PT PK. RDKK merupakan laporan yang berisi data dan informasi mengenai kelompok tani beserta luasan lahan yang dikelola oleh kelompok-kelompok tani tersebut, yang menjadi dasar penentuan besaran kuantum pupuk bersubsidi yang akan disalurkan di suatu wilayah. Penyusunan dan pelaporan RDKK menjadi tanggung jawab pihak Kementerian Pertanian beserta instansi teknis di bawahnya. Dalam penatausahaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, RDKK disusun dan direviu secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Kementrian Pertanian untuk selanjutnya menjadi dasar penganggaran besaran subsidi pupuk di APBN.
Kedua, Hasil pekerjaan sudah diserahterimakan kepada Dirkom pada tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan BAST nomor 546/BAHPPlDept- PP1XIII2015, sedangkan dokumennya langsung diterima oleh GM Pemasaran tanpa disertai disposisi, perintah, dan arahan dari Dirkom.
Ketiga, sampai saat pemeriksaan berakhir tanggal 10 Maret 2016, hasil pekerjaan tersebut belum ditindaklanjuti/dimanfaatkan oleh GM Pemasaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Direksi Komersil seharusnya tidak memberikan persetujuan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). [emka]