bisnis

Hai, Perumnas, Bagaimana Kabar Rusun Jakabaring, Palembang?

Jumat, 30 Agustus 2019 | 11:00 WIB
rusun jakabaring


Palembang, Klikanggaran.com (30-08-2019) -- Rencana pembangunan rusun di Jakabaring-Palembang dimuat dalam RKAP Perum Perumnas tahun 2016. Berdasarkan RKAP 2016, rusun tersebut akan digunakan sementara oleh para atlit Asian Games 2018 kemudian dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pasca-Asian Games 2018.


Pelaksanaan pembangunan rusun tersebut dimaksudkan untuk mendukung penugasan pemerintah yang rencananya melalui Instruksi/Keputusan Presiden dengan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, penugasan pemerintah tidak jadi diterbitkan, sehingga pembangunan rusun dilaksanakan hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov. Sumatera Selatan dan Perum Perumnas Nomor DIRUT/0923/10/V/2016 tanggal 18 Mei 2016. Rincian kronologis tidak terbitnya penugasan pemerintah sampai dengan pembuatan PKS dimuat pada tabel berikut:


Tabel Kronologis Tidak Terbitnya Penugasan Pemerintah s.d.Pembuatan PKS Rusun Jakabaring


-


Rusun Jakabaring terdiri dari tiga tower 10 lantai sebanyak 1.226 unit yang terdiri dari 116 kios dan 1.110 hunian. Realisasi pengeluaran biaya sampai dengan 31 Oktober 2018 sebesar Rp264.340.730.452,80 dengan rencana pendapatan dari penjualan unit sebesar Rp331.147.053.000,00. Dalam pembangunan kawasan hunian Rusun Jakabaring, Perum Perumnas mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya pembangunan rusun, sementara biaya penyediaan lahan ditanggung oleh Pemprov Sumatera Selatan dan pembangunan sarana prasarana umum dilaksanakan oleh Kementerian PUPR menggunakan dana APBN. Atas tiga tower rusun, Tower I dan Tower III sudah selesai 100% dan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-1), sedangkan Tower II masih dalam tahap perbaikan perbaikan minor pada unit dan lokasi tertentu.


Hasil analisa dokumen dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, terdapat beberapa permasalahan dalam penyelesaian proyek Rusun Jakabaring yang mengakibatkan proyek ini masih belum selesai. Rincian permasalahan diuraikan sebagai berikut:


Pertama, Status tanah di lokasi Rusun Jakabaring belum clean and clear, sehingga Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum dapat diterbitkan oleh BPN.


Salah satu kewajiban Pemprov. Sumatera Selatan sesuai PKS adalah megurus, menyelesaikan, dan membiayai penerbitan sertifikat HPL tanah seluas 51.285 m2 atas nama Pemprov Sumatera Selatan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 31 Desember 2018, BPN belum menerbitkan sertifikat HPL.


Berdasarkan pemeriksaan dokumen pengurusan sertifikat HPL, Pemprov. Sumatera Selatan mulai mengajukan permohonan HPL kepada BPN tanggal 1 Februari 2017. Namun berdasarkan korespondensi lanjutan antara Pemprov. Sumatera Selatan, BPN Kota Palembang, dan BPN Wilayah Sumatera Selatan, diketahui bahwa dokumen pendukung yang diajukan Pemprov. Sumatera Selatan masih belum memenuhi persyaratan, antara lain masalah kelengkapan dokumen, kevalidan dokumen pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, bukti sah penguasaan dan pemilikan lahan, serta masih terdapat beberapa SHM atas nama orang lain pada lokasi yang diajukan. Kemudian Pemprov. Sumatera Selatan melengkapi persyaratan yang belum memenuhi kriteria, antara lain berupa surat pernyataan pemilikan aset untuk bidang-bidang yang masih belum clean and clear, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian atas bidang tanah yang belum ditemukan alas haknya yang dibuat pada Agustus 2018, dan Surat Pernyataan tanggung jawab dari klaim dan tuntutan pihak manapun yang dibuat pada tanggal 7 September 2018. Kemudian, BPN Kota Palembang menyampaikan surat pengantar Nomor 68/2-16-71/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 terkait permohonan HPL Pemprov. Sumatera Selatan kepada BPN Wilayah Sumatera. Pada tanggal 17 Desember 2018, BPN Wilayah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan permohonan tersebut melalui surat Nomor 4238/500-15/XII/2018 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.


Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Pemprov. Sumatera Selatan diketahui hal hal sebagai berikut:


1) Lahan tanah yang diajukan permohonan HPL seluas 51.285 m2 merupakan tanah hasil reklamasi yang dibebaskan pada tahun 1991. Alas hak yang dimiliki Pemprov. Sumatera Selatan berupa Berita Acara Pembebasan tanah seluas 4.226 m2, sedangkan seluas 47.059 m2 tidak ditemukan alas haknya. Saat proses pengurusan sertifikat HPL ke BPN Kota Palembang, Pemprov. Sumatera Selatan baru mengetahui ternyata dalam lokasi tanah yang diajukan HPL terdapat beberapa SHM atas nama pihak lain yang masih aktif. Hal ini mengakibatkan proses pengurusan HPL memerlukan waktu yang lama;


2) Belum selesainya izin HPL merupakan kewajiban Pemrov Sumatera Selatan akan mengurus, meyelesaikan dan membiayai penerbitan sertifikat HPL.


Hasil konfirmasi kepada Kepala BPN Kota Palembang dan BPN Wilayah Sumatera Selatan didapatkan informasi bahwa bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan Rusun Jakabaring beserta sarana dan prasarananya masih belum clean and clear  dan dokumen pendukung yang disampaikan dalam surat permohonan HPL belum lengkap.Dalam bidang tanah seluas 51.285 m2 tersebut terdapat 3 Sertifikat Induk yaitu M.210, M.215, dan M.279. Sertifikat induk telah dibagi-bagi menjadi beberapa SHM dengan rincian M.210 terdiri dari 2 SHM, M.215 terdiri dari 36 SHM/GS, dan M.279 terdiri dari 74 SHM/GS. Dari sejumlah SHM tersebut, SHM yang berada dalam lokasi permohonan HPL adalah 36 SHM. SHM tersebut diterbitkan sebelum proses pembebasan tanah oleh Pemprov. Sumatera Selatan pada tahun 1991.


Hal ini membuat BPN Kota Palembang saat itu belum dapat memproses secara berjenjang ke BPN Kanwil Sumsel serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), untuk diproses penerbitan HPL. Pemprov. Sumatera Selatan telah menyampaikan beberapa kali surat pernyataan pemilikan tanah yang diajukan HPL, namun belum memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh BPN Kota Palembang, antara lain  untuk dokumen  kepemilikan  tanah  yang hilang harus didukung dengan  surat kehilangan dari kepolisian yang dibuat oleh Sekretaris Daerah, surat pembebasan tanah harus didukung dengan bukti perolehan tanahnya atau yang setara berupa kwitansi pembelian atau bukti lainnya. Terkait permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN menawarkan alternatif penyelesaian, dengan uraian sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini