Jakarta, Klikanggaran.com - Tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam program Jaminan Produk Halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal. Di tahun 2019, baru sekitar 11.182 industri atau 35,6% unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal, dengan proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong berkembangnya ekosistem produk halal dan memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan Program Fasilitasi Halal beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.
Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini
Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) menegaskan, Kemenperin juga berupaya mendorong pengembangan industri halal dan memandang perlu penguatan seluruh rantai nilai industri halal (halal value chain), dari sektor hulu sampai hilir.
“Kemenperin fokus untuk mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi, melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) yang merupakan salah satu balai besar di bawah BSKJI Kemenperin meluncurkan “Serambi Halal” pada 1 September 2021. Fasilitas tersebut juga merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP.
Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Dua
“Pemilihan nama “Serambi Halal” berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” kata Setia Diarta, Kepala BBIHP.
Serambi Halal merupakan inovasi layanan teknis BBIHP untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal, serta pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Hadirnya Serambi Halal dengan konsep pendampingan industri diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik.
Baca Juga: Bicara Kopi, Seperti Apa Kopi Bagus dan Jelek?
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.