bisnis

Inilah Alasan Produk UMKM Harus Sertifikasi Halal: Perluas Pasar dan Ciptakan 12.000 Lapangan Kerja Baru

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:03 WIB
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, (kemenag)

 

(KLIKANGGARAN) -- Inilah alasan mengapa produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu segera mengantongi sertifikasi halal.

Menurut Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi pelaku UMK, membawa dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Fuad menjelaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang diamanatkan undang-undang menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi rakyat.

“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Fuad Nasar di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Apa Saja Alasan Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kata Fuad, merupakan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan kewirausahaan nasional dan memperkuat sektor industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

“Program Sehati ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” jelasnya.

Fuad menegaskan, aturan wajib sertifikasi halal bagi produk UMK yang berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026 akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk lokal sekaligus memperkuat ekonomi kreatif.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” tegasnya.

Fuad juga memaparkan berbagai hasil penelitian yang menunjukkan peningkatan omzet UMK setelah mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Indonesia Amankan Satu Tiket Perempat Final French Open 2025. 10 Wakil di Babak 16 Besar, Siapa saja mereka?


Contohnya, UMKM Waroeng Ayam Jawara di Tasikmalaya dan pelaku usaha kuliner tahu gimbal Pak Edi di Semarang mengalami lonjakan penjualan dan peningkatan kepercayaan pelanggan setelah bersertifikat halal. Di Pekanbaru, omzet rata-rata UMK meningkat hingga 50 persen, sementara di Lampung, program satu juta sertifikat halal gratis turut memberi penghasilan tambahan bagi para pendamping P3H.

Lebih lanjut, Fuad menuturkan hasil survei lapangan di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memperluas peluang pasar, tetapi juga membuka lapangan kerja baru.

Halaman:

Tags

Terkini