bisnis

Kasus Udang Beku Ditolak AS, Satgas Tetapkan Cikande sebagai Zona Cs-137 dan Pastikan Ekspor Lainnya Aman

Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Menko Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi. ((Instagram/zul.hasan))

“Peleburan besi itu di seluruh dunia sudah nggak boleh, namanya metode induksi. Nah itu bahan bakunya scrap bekas. Sebetulnya seluruh dunia nggak boleh, kita kok masih ada?” tegas Zulhas.

Pencemaran Menjangkau 15 Lapak Besi

Proses pengolahan scrap yang dilakukan PT PNT disebut turut mencemari area industri Cikande. Tak hanya itu, 15 lapak besi bekas lain juga teridentifikasi terkait kasus ini.

“Satgas telah mengambil keterangan dan pemeriksaan terhadap PT PNT yang di Cikande. Jadi, satu perusahaan sebetulnya di Cikande sebagai sumber terkontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas,” ungkap Zulhas.

Baca Juga: Erick Thohir Usulkan Dana Pensiun Atlet Berprestasi, Dapat Respons Positif Menkeu dan Diharap Didukung DPR

Satgas kemudian melakukan pemeriksaan medis terhadap 1.562 pekerja dan warga sekitar. Hasilnya, sembilan orang terdeteksi terpapar Cs-137, namun kondisi mereka sudah ditangani Kementerian Kesehatan.

“Selebihnya tidak menimbulkan dampak kesehatan serius,” tambahnya.

Produk Udang Beku Ditolak AS

Kasus ini bermula ketika FDA menemukan zat Cs-137 pada sampel udang goreng tepung roti dari PT Bahari Makmur Sejati, eksportir udang beku Indonesia.

Meski produk tercemar belum sempat masuk pasar, FDA bersama Walmart menarik distribusi udang merek Great Value Walmart di 13 negara bagian AS.

FDA juga meminta konsumen yang sudah membeli produk tersebut untuk membuangnya karena berisiko terpapar radiasi.

Sejak itu, produk PT Bahari Makmur Sejati ditolak masuk ke pasar AS.

Pemerintah Tegaskan Ekspor Lain Aman

Menutup keterangannya, Zulhas memastikan kasus pencemaran Cs-137 hanya terjadi di kawasan Cikande.

“Produk ekspor Indonesia lainnya aman,” tegasnya.**

Halaman:

Tags

Terkini