bisnis

Merinci Iuran & Manfaat JKK-JKM BPJS Usai Diskon 50 Persen untuk Ojol, Opang, Kurir hingga Sopir Logistik

Rabu, 17 September 2025 | 21:22 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir. ((bpjsketenagakerjaan.go.id))


(KLIKANGGARAN) – Pemerintah resmi mengumumkan potongan 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja transportasi dan logistik.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut program ditujukan bagi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir hingga kurir dengan kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Menhan Klaim Penjagaan DPR oleh TNI Bentuk Simbol Kedaulatan, Koalisi Sipil Balik Tegaskan Langgar UU dan Intimidasi Masyarakat

"Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," tambahnya.

Airlangga menegaskan, keringanan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan alokasi anggaran Rp36 miliar.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ucap Airlangga.

Baca Juga: Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni Berlanjut, Influencer Siap Laporkan Dugaan Korupsi sang Politikus ke KPK Pekan Depan

Simulasi Iuran Usai Diskon 50 Persen
Mengacu situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKK untuk penghasilan di bawah Rp1.099.000 adalah Rp10.000, sementara JKM dikenakan Rp6.800.

Total iuran kedua program sebesar Rp16.800. Dengan diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.

Manfaat JKK

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi.
  • Perawatan di rumah hingga Rp20 juta.
  • Santunan ahli waris 48 kali upah bila peserta meninggal akibat kerja.
  • Santunan cacat total 56 kali upah.
  • Beasiswa 2 anak maksimal Rp174 juta.
  • Santunan STMB: 100% upah setahun, lalu 50% enam bulan berikutnya.

Baca Juga: Inilah 7 Tuntutan Ojol yang Akan Dibawa Saat Demo Besar, dari RUU Transportasi Online, Potongan Aplikator, hingga Usut Tragedi Affan

Manfaat JKM

Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala (24 bulan sekaligus) senilai total Rp42 juta.

Beasiswa untuk 2 anak peserta maksimal Rp174 juta.

Halaman:

Tags

Terkini