Inilah Sosok Arif, Oknum ASN Pelaku Penganiayaan terhadap Kurir JNT di Sampang Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya?

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 22:36 WIB
Arif, Oknum ASN Aniaya Kurir (Tangkap Layar)
Arif, Oknum ASN Aniaya Kurir (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Sosok Arif, oknum ASN pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Sampang viral di media sosial.

Sosok Sosok Arif, oknum ASN pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Sampang itu jadi sorotan usai videonya saat melakukan penganiayaan viral di media sosial.

Sosok Arif, oknum ASN pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Sampang itu tampak mencekik hingga korban mengeluarkan darah dari mulutnya.

Baca Juga: Update Skandal Kekerasan Vadel Badjideh: Laura Meizani Kini Siap Ungkap Fakta di Hadapan Hakim

Lantas siapa Sosok Arif, oknum ASN pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Sampang itu sebenarnya?

Arif diketahui merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan kurir ekspedisi JNT, Irwan Siskiyanto (27), asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

Baca Juga: Lahirkan Anak Laki-laki untuk Ustaz Abdul Somad, Ini Sosok Fatimah Az Zahra Salim Barabud Istri Ketiga UAS

Arif diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Cemburu

Arif berhasil diringkus polisi, Rabu (2/7/2025). Pelaku yang berinisial ZA (46) itu terancam pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan kepada oknum ASN di Sampang itu adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan, dan Pasal 335 Ayat 1 dengan ancaman hukuman satu tahun.

“Pelaku merupakan oknum ASN yang berdinas di Kabupaten Sampang. Ia kami tangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir atas nama Irwan Siskiyanto,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

“Pelaku emosi karena merasa barang yang dikirim tidak sesuai pesanan, lalu melampiaskannya dengan menganiaya kurir yang mengantarkan paket tersebut,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X