teknologi

Lampu LED untuk Mobil dan Motor: Lebih Terang, Awet, Hemat Energi, tapi Perlu Waspada Aturan dan Harga

Minggu, 7 September 2025 | 11:33 WIB
Foto Ilustrasi - Lampu LED untuk kendaraan memiliki beberapa keunggulan dan kekurangan. ((Unsplash/Jacob Hanssen))

(KLIKANGGARAN) – Teknologi otomotif terus berkembang, tidak hanya di sektor mesin, tetapi juga dalam sistem pencahayaan kendaraan.

Salah satu inovasi yang kini semakin populer di kalangan pengendara Indonesia adalah lampu LED untuk mobil dan motor.

Produk ini digemari karena dinilai lebih hemat energi, memiliki umur pemakaian yang panjang, dan mampu memberikan cahaya yang lebih terang dibandingkan lampu konvensional.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Klarifikasi Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar, Tegaskan Tak Kenal Sebelum Kasus Viral

1. Efisiensi Energi Tinggi
Lampu LED dikenal memiliki konsumsi daya yang lebih rendah dibanding lampu halogen. Hal ini membuat aki kendaraan tidak cepat terbebani.

Selain itu, LED menghasilkan cahaya putih yang lebih terang sehingga membantu visibilitas saat berkendara di malam hari maupun ketika hujan.

2. Usia Pakai Lebih Panjang
Alasan lain banyak pengendara beralih ke LED adalah ketahanannya. Jika lampu halogen umumnya hanya bertahan 500–1.000 jam, lampu LED bisa bertahan hingga puluhan ribu jam.

Dengan begitu, pemilik kendaraan lebih jarang mengganti lampu sehingga biaya perawatan bisa ditekan.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Pastikan Indonesia Tak Akan Impor Beras hingga Akhir 2025, Stok Nasional Capai Hampir 4 Juta Ton

3. Tren Pasar Aksesori Otomotif
Di pasar otomotif Indonesia, tren lampu LED semakin berkembang. Beragam produk dari merek internasional seperti Osram dan Philips hingga produsen lokal kini mudah dijumpai, baik di toko aksesori maupun e-commerce.

4. Harga Lebih Mahal
Meski punya banyak keunggulan, harga lampu LED relatif lebih tinggi dibandingkan lampu halogen.

Kondisi ini membuat sebagian pemilik kendaraan masih mempertimbangkan untuk beralih.

5. Perhatikan Regulasi
Meski sedang naik daun, penggunaan lampu LED juga harus sesuai aturan. Intensitas cahaya yang berlebihan dapat membahayakan pengendara lain sekaligus melanggar regulasi lalu lintas.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Pastikan Indonesia Tak Akan Impor Beras hingga Akhir 2025, Stok Nasional Capai Hampir 4 Juta Ton

Halaman:

Tags

Terkini