Jakarta, Klikanggaran.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dalam hal ini WIKA Realty, sampai hari ini dinilai belum mampu menjelaskan, mengapa belum memberikan informasi soal laporan keuangan Apartemen Tamansari Semanggi (TSA). Laporan keuangan dimaksud yaitu dari tahun 2012 hingga Juli 2021 yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai isi Pasal 9 Peraturan Gunernur DKI ( Pergub) Nomor 133 tahun 2019.
Penilaian tersebut karena Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tak kunjung menjawab permintaan konfirmasi dan informasi melalui surat elektronik dari Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman. Surat yang berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai keluhan penghuni Tamansari Semanggi Apartment itu sudah dilayangkan CERI sejak 11 Agustus 2021 lalu.
“Artinya, secara nyata dan terang benderang WIKA Realty menginjak Pergub DKI nomor 133 tahun 2019,” keluh Yusri Usman seperti disampaikan pada Klikanggaran.com di Jakarta, pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.
Yusri juga menyatakan kekecewaannya atas adanya klarifikasi yang terlambat dari Sekretaris Perusahaan PT Wika Realty, Wijanarko Yuwono, pada 12 Agustus 2021 kepada media Jakartasatu.com.
“Klarifikasi yang terlambat itu muncul di saat kami lagi menunggu jawaban dari WIKA, hingga Rabu siang 18 Agustus belum dijawab juga,” ujar Yusri. “Namun anehnya, klarifikasi WR itu justru berusaha mengaburkan fakta dan masalah,” lanjutnya.
Pada intinya, Yusri Usman menyampaikan kesedihannya melihat proses bisnis dari perusahaan yang oleh Kementerian BUMN akan dijadikan sebagai holding hotel BUMN.
“Karena mengurus Apartemen Tamansari Semanggi saja bisa tak beres selama 9 tahun. Koq bisa, ya ?” sesal Yusri.
Padahal menurut Yusri, itulah poin penting dari kesepakatan antara WR dengan perwakilan warga dan Panmus pada acara pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI melalui zoom meeting pada 26 Juli 2021.
Jika alasannya hanya akan diberikan kepada pengurus P3SRS, dicurigai hanya sebagai alasan untuk mengulur waktu saja. Karena seperti disampaikan Yusri, pada tahun 2016 hingga 2019 sudah terbentuk kepengurusan P3SRS.
“Tetapi kenapa tidak diberikan juga?” tanya Yusri dengan wajah keheranan.
Berulang kali di klarifikasi
Sebelumnya, CERI menyatakan di dalam suratnya bahwa berdasarkan surat penjelasan dari Sekper PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Nomor SE.01.01/A.SEKPER.00887/2021 tanggal 4 Agustus 2021 kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang pada pokoknya antara lain pada poin 1.a berbunyi kebenaran atas berita tersebut adalah tidak benar, karena pihak pelaku pembangunan telah melaksanakan implementasi Pergub nomor 133 tahun 2019 dan hal ini telah diperkuat dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Propinsi DKI pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom meeting dengan dihadiri pihak perwakilan warga Tamansari Semanggi Apartment (TSA) termasuk PANMUS dengan Manajemen pelaku pembangunan PT Wijaya Karya Realty (WR).
Pada poin 1.c, WIKA Realty menyatakan kepada BEI bahwa sebagai tindak lanjut WIKA Realty atau WR atas pemberitaan tersebut. Antara lain WIKA Realty dan WR melakukan klarifikasi dengan media yang mempublikasikan berita tersebut.
Selain itu, WIKA Realty dan WR juga menyatakan melakukan hak jawab dan hak koreksi kepada Dewan Pers berdasarkan UU nmr 40 tahun 1999. Terkait surat WIKA Realty ke BEI itu, CERI melakukan konfirmasi ke berbagai pihak dan telah memperoleh tambahan informasi.