Jakarta,Klikanggaran.com - Carut-marutnya pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi Jakarta oleh PT Wika Realty (WR), ternyata telah mendapat perhatian khusus dari PT Bursa Efek Indonesia( BEI).
Pasalnya, sudah sekitar sembilan tahun, ada sekitar 1.000 an warga pemilik dan penghuni Tamansari Semanggi Apartment (TSA), yang resah karena hingga hari ini tidak mendapatkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sebagai mana diwajibkan oleh PerGub DKI nomor 133 tahun 2019.
Suatu ironi yang menggelikan memang, sebuah anak BUMN yang mengelola apartemen saja gak beres malah digadang-gadang akan dijadikan holding hotel oleh Kementerian BUMN.
Lebih ironis sekaligus lebih mengherankan lagi, ternyata WIKA selaku induk WR yang sudah gak bisa membina anaknya WR untuk berprestasi dengan baik itu, tampaknya memang tidak pula bisa dipercaya, qualis mater talis filius, begitu induknya begitulah anaknya?, ketus Yusri selaku Direktur Eksekutif CERI.
Hal itu terungkap dari surat Sekretaris Perusahaan (Sekper) WIKA tertanggal 4 Agustus 2021. Surat tersebut menjawab surat BEI tertanggal 2 Agustus 2021, perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media masa.
"Patut dimaklumi, WR adalah anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang merupakan perusahaan terbuka. Sebagian saham WIKA dimiliki oleh publik, pastilah kinerjanya di bawah pengawasan BEI," kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada wartawan, Jumat (6-8).
Dalam suratnya, Sekper WIKA Mahendra Vijaya antara lain menyebutkan (pada pokoknya):
1.Pemberitaan yang dimaksud oleh BEI tidak benar, karena pihak pelaku pembangunan telah melaksanakan implementasi Pergub Nomor 133 Tahun 2019 dan hal itu telah diperkuat dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom meeting dengan dihadiri pihak perwakilan warga TSA termasuk Panmus dengan manajemen pelaku pembangunan PT Wijaya Karya Realty (Wika Realty).
2. Dalam surat itu, Sekper WIKA juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak berdampak pada kinerja operasional WIKA dan WR.
Tak hanya itu, masih dalam surat yang sama, Sekper WIKA menyatakan tindak lanjut WIKA atau WR atas pemberitaan tersebut ialah telah melakukan klarifikasi dengan media yang mempublikasikan berita tersebut dan melakukan hak jawab dan hak koreksi kepada Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, dalam surat itu, Sekper WIKA pada pokoknya juga menjelaskan kepada BEI bahwa latar belakang adanya perubahan pengelola gedung TSA adalah PT Colliers International yang ditunjuk sebagai operator pengelolaan oleh WR tidak melaksanakan pembentukan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan PT Colliers International mengundurkan diri dalam proses tender terbatas tanggal 21 Juni 2021.
Selanjutnya Sekper WIKA dalam surat itu juga menyatakan kepada BEI bahwa pemberitaan itu tidak berdampak pada Laporan Keuangan WIKA dan WR atas perhitungan outstanding service charge dan sinking fund. Terakhir, Sekper WIKA menyatakan kepada BEI bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup WIKA serta dapat mempengaruhi saham WIKA.
Bertolak belakang dengan fakta
Menurut Yusri, hampir semua klarifikasi yang disampaikan Wika kepada BEI dalam Surat Sekper WIKA tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang telah di klarifikasi oleh CERI kepada perwakilan penghuni dan juga kepada pihak pengelola, yakni PT Colliers International Indonesia serta pemilik media yang telah memberitakan soal carut-marutnya pengelolaan apartemen tersebut.