KPK Tepis Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

photo author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Nurul Ghufron
Nurul Ghufron

"KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan Putusan MK, bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.


Temuan Ombudsman


- Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021
- Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021
- Pengabaian Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021
- Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN, dan Kepala LAN terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X