"KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan Putusan MK, bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.
Temuan Ombudsman
- Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021
- Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021
- Pengabaian Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021
- Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN, dan Kepala LAN terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.