Jakarta,Klikanggaran.com - Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember, Prof Rudy Sumiharsono (RS), mengundurkan diri dari jabatannya usai mengaku khilaf mencium salah satu dosen. Mengenai hal itu, Komnas Perempuan meminta agar perbuatan RS tidak berhenti sampai pada mengundurkan diri, juga diselesaikan secara hukum.
"Menanggapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus di Jember sebagaimana diberitakan media, Komnas Perempuan berpendapat bahwa kasus tersebut semestinya diselesaikan secara hukum, untuk memastikan ketidak-berulangan kasus serupa di kemudian hari dan upaya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, kepada wartawan, Sabtu (19-6).
Khilaf Cium Dosen, Rektor Unipar Jember Mundur Dari Jabatan dan Minta Maaf
Veryanto menyebut pengunduran diri RS semata-mata hanya menunjukkan bukti permulaan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Hal tersebut, kata dia, harusnya memudahkan pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut.
"Pengunduran diri yang dilakukan oleh diduga tersangka merupakan bukti permulaan bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya kasus tersebut. Hal ini semestinya memudahkan kepolisian untuk memproses kasus tersebut," ucapnya.
Veryanto menyebut selama ini kasus pelecehan seksual sulit diproses hukum lantaran korban tidak berani bersuara. Tak hanya itu, menurutnya ketika korban berani bersuara, publik akan menyangkal dan tidak jarang korban akan dituduh mencemarkan nama baik.
"Selama ini kasus pelecehan seksual sulit untuk diproses secara hukum karena korban tidak banyak yang berani bersuara. Di sisi lain ketika korban bicara, publik akan melakukan penyangkalan bahkan cenderung menyalahkan korban. Hal ini membuat kasus pelecehan seksual terkendala di proses secara hukum. Bahkan tidak jarang korban dilaporkan kembali dengan tuduhan pencemaran nama baik," ujarnya.
Atas dasar itulah, Komnas Perempuan meminta agar persoalan Rektor mencium dosen ini diselesaikan secara hukum.
Untuk diketahui, RS mengundurkan diri dari jabatan Rektor Unipar, Jember. RS mundur setelah dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen.
"Beliau menanggalkan jabatannya agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut," kata Kepala Biro III Unipar Dr Ahmad Zaki Emyus, Sabtu (19-6).
Zaki menjelaskan pengunduran diri RS itu dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Salah satu hasil pertemuan itu adalah dugaan pelanggaran Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 aturan pokok kepegawaian.
"Yang secara jelas menyebutkan bahwasanya para pejabat yang melakukan pelanggaran berat harus mengundurkan diri," ucapnya.
RS telah mengakui pengunduran dirinya. Dia juga tidak menampik bahwa pengunduran dirinya ada kaitan dengan norma kesusilaan.
"Saya memang khilaf," ujarnya singkat.