KPK Tak Hadir Sidang Praperadilan Lawan MAKI Soal SP3 BLBI

photo author
- Senin, 7 Juni 2021 | 13:51 WIB
KPK 00120
KPK 00120


Jakarta,Klikanggaran.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas terbitnya SP3 BLBI BDNI yang dikeluarkan KPK mulai disidangkan hari ini. Persidangan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7-6-2021).


MAKI mengajukan gugatan praperadilan setelah KPK membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.


Sidang dimulai pukul 12.00 WIB di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat diwakili Boyamin Saiman. Sedangkan pihak KPK absen dalam sidang perdana.


Hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas penggugat. Setelah itu, hakim menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama 3 pekan dari KPK.


"Ada surat pihak termohon. Jadi pihak termohon, KPK, mengirim surat tertanggal 31 Mei 2021, bahwa intinya mohon penundaan," kata hakim dalam persidangan.


Boyamin sempat mengutarakan keberatannya terkait permintaan penundaan sidang selama 3 pekan. Dia beralasan praperadilan seharusnya bisa berlangsung cepat.


"Sebenarya ini peradilan cepat, yang mulia, mereka seharusnya sadar. Tapi jangan 3 minggu yang mulia," ujar Boyamin.


Hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang selama 2 pekan. Sidang ditunda dan dibuka kembali pada Senin (21-6).


"Sidang ditunda ke tanggal 21 Juni, 2 minggu ya. Jadi Senin tanggal 21 Juni 2021, pagi ya kalau bisa," ujar hakim.


Seusai sidang, Boyamin menjelaskan alasan penundaan sidang. Dia menjelaskan bahwa KPK menyampaikan surat permohonan agar sidang ditunda selama 3 pekan.


"Sidang ditunda karena atas permintaan KPK meminta penundaan 3 minggu. Saya sebenarnya keberatan maksimal seminggu saja, tapi hakim memutuskan 2 minggu," ucapnya kepada wartawan.


Boyamin menuding penundaan yang diminta KPK tidak lepas dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, polemik TWK berdampak terhadap pengurusan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.


"Ini saya yakin akibat dari TWK, KPK jadi kacau balau. Kan semua jadi tidak punya kewenangan, yang biro hukum kabagnya Rasamala juga ikut kena TWK, dinonaktifkan, pasti pincang. Mau nggak mau ini TWK menjadikan pincang. Perkara yang kulit begini saja pincang apalagi yang isi pokok perkara pemberantasan korupsi, perkara bansos, e-KTP, Century, ini akan semakin mangkrak," ujar Boyamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X