CERI: Presiden Mestinya Tolak Calon Komite BPH Migas

photo author
- Senin, 5 April 2021 | 13:09 WIB
download (2)
download (2)

"Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2001, pada Bab IX Pasal 47 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002 Bab IV Pasal 19 di atas, tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi Komite dengan pembatasan umur. Kecuali disebutkan profesional," ungkap Yusri.


Selanjutnya, kata Yusri, pada Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


"Selain itu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyebutkan bahwa hal untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," ungkap Yusri.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X