Lanjutnya, keuntungan penjualan Gas Negara Jambi Merang bagian terbesar di nikmati konglomerasi PT Rukun Raharja namun tidak terkait dengan kontrak sesat dan penyerahan asset negara oleh PDPDE Sumsel ke PT DKLN.
"MAKI Sumsel menagih janji Kejagung menetapkan tersangka tanpa harus menunggu audit Kerugian Negara (KN) bilamana sudah ada dua alat bukti meyakinkan yang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan berharap Jaksa Agung tidak asal bicara saja," pungkas Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan.