Sidak BPSK ke PT Buraq: Kantor Pemasaran Sudah Tutup

photo author
- Rabu, 13 Januari 2021 | 12:28 WIB
IMG-20210113-WA0004
IMG-20210113-WA0004


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perumahan Bilal Bin Rabah, PT Buraq Nur Syariah (PT BNS), yang berada di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, pukul 14:15 WIB, Selasa (12-01-2021).


Sidak tersebut dilakukan BPSK dalam menindaklanjuti banyaknya laporan konsumen perumahan PT BNS yang masuk ke BPSK Lubuklinggau, namun kantor pemasaran PT BNS diketahui telah tutup operasional.


"Tujuan utama BPSK pada Sidak ini untuk memberikan kembali peringatan kepada pelaku usaha PT BNS untuk tidak lagi menarik dana konsumen, berikut pula lagi, lagi, dan lagi. Menghimbau secara Terbuka kepada Publik/Masyarakat konsumen untuk senantiasa meningkatkan kehati-hatian dalam bertransaksi perdagangan barang dan atau jasa (Property) dengan pelaku usaha atas nama PT Buraq Nur Syariah, dimana sampai dengan  saat ini belum dapat memenuhi semua syarat legal maupun syarat logis sebagai pelaku usaha property syariah," ujar  Ketua BPSK Lubuklinggau, Nurusulhi Nawawi, didampingi anggota BPSK Lubuklinggau.


Dikatakan Nurusulhi,  semua peringatan dimaksud tidak pernah diindahkan sedikitpun oleh PT BNS sebagai pelaku usaha yang wajib mempedomani UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Hal itu dapat secara nyata dibuktikan dengan banyaknya bukti setor para konsumen (kini telah berserikat dalam Organisasi Forum Komunikasi Konsumen BNS Lubuklinggau) berupa kwitansi, dan diantaranya transfer rekening perbankan," kata Nurusulhi.


Dia mengatakan, dari hasil sidak pihaknya mendapati bahwa kantor managemen PT BNS dalam kondisi tutup operasional dan tidak ada suatu aktivitas apapun


"Bahwa situasi lingkungan perumahan dalam kondisi sepi/sunyi, hanya ada 1 orang pekerja/tukang sedang beraktivitas memperbaiki beberapa bagian halaman rumah, sepertinya dipekerjakan secara mandiri oleh konsumen yang menjadi penghuni pada lingkungan Perumahan Linggau Valley milik PT MDS," jelasnya.


Selain itu, kata Nurusulhi, bahwa pada saat akan keluar dan melewati portal penjagaan perumahan, setidak-tidaknya terdapat 4 orang penjaga portal swakarsa (atas permintaan mereka - untuk tidak dipublikasikan identitasnya) yang menyapa ramah berupaya menghentikan laju Mobil Ketua BPSK Kota Lubuklinggau.


"Mereka menerangkan pihak managemen PT BNS menyampaikan mulai hari Selasa 12 Januari 2021, Kantor Managemen BNS secara resmi tutup operasional sampai batas waktu yang belum ditentukan.  Dinyatakan bahwa situasi makin tidak kondusif, di tengah berbagai masalah hukum yang ada, terakhir ini banyak penjualan unit-unit Rumah kepada konsumen secara tumpang tindih kepemilikan, dan/atau 1 unit rumah dengan sengaja diperjual-belikan kepada lebih dari 1 orang konsumen," kata Nurusulhi.


"Seorang diantara mereka (mungkin sebagai salah satu penjual tanah kepada PT BNS) dengan penuh semangat menceritakan, bahwa masih secara mayoritas para pemilik lahan yang menjual tanah kepada PT BNS hanya dibayar Uang Muka (DP) saja, dan masih sangat jauh dari nilai jual beli, sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan, kapan akan dilakukan pelunasan," sambungnya.


Lebih lanjut dikatakan Nurusulhi, sehingga diantara pemilik lahan dimaksud menyampaikan bentuk protes terbuka dengan cara memasang plang papan sederhana mengunakan cat merah yang bertuliskan "Tanah Sengketa - Belum Dibayar ".


"Bahwa pada bagian akhir perbincangan, saya meyakini benar bahwa tujuan saudara-saudara kita asli "Dusun Lame" Lubuk Kupang adalah untuk menjaga asset-asset PT MDS  dari silang sengkarut investasi "liar dan nakal" PT. BNS, utamanya demi menjaga keamanan pada sebagian kecil saudara-saudara kita konsumen PT BNS, dimana mereka telah menjadi penghuni tanpa perlindungan dan adanya kepastian hukum, beberapa unit rumah di atas lahan sengketa hukum kepemilikan berbagai pihak," tuturnya.

-


Kronologi awal masuknya PT Buraq


Menurut Nurusulhi, dari ulasan fakta investigasi bahwa sebuah potensi ironi dapat saja terjadi, ke depan khususnya pada permasalahan perumahan linggau valley, dengan konstruksi hukum para pihak sebagai berikut, bahwa pemilik lahan seluas 1,5 Ha dengan bukti 2 SHM adalah  RH sebagai CEO PT Mitra Diruma Sejahtera (PT MDS) bergerak di bidang Property, telah mengajukan "Proposal' KPR kepada Bank BTN Palembang, sehingga Sukses dilakukan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp1,5 miliar, dimana kemudian dengan sebuah Sub Kontrak (Sub kon) PT MDS telah secara legal formal menjalin kerjasama usaha dengan PT Tiga Putri Bayu (TPB), dimana CEO adalah BM yang didelegasikan untuk melaksanakan pembangunan unit-unit rumah berlabel KPR dimaksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X