Jakarta,Klikanggaran.com -Di Whatsapp beredar image Surat Telegram Kapolri nomor: STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020, tanggal 23 Desember 2020. Dalam surat telegram (ST) Kapolri yang berklasifikasi rahasia tersebut diungkapkan bahwa Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), mengenai pembubaran ormas.
Baca juga: Kristen Palestina “Curhat” pada Natal Kali Ini
Isi ST yang ditujukan kepada para Kapolda up Dirintelkam tersebut mengungkapkan agar para direktur memerintahkan jajarannya melakukan monitoring perkembangan situasi tersebut.
Diungkapkan pula bahwa dengan telah ditandatangani Perppu mengenai pembubaran Ormas, hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan Ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan aturan yang berlaku di NKRI.
Dalam Perppu tersebut tercatat ada enam (6) Ormas ke-Agamaan, antara lain: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Baca juga: Katib ‘Aam PBNU Bekali Mahasiswa PTKI Genealogi Ekstremisme Radikalisme
Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara ihwal beredarnya surat telegram dari Baintelkam Mabes Polri No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 yang berisikan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas tertentu. Di mana, salah satu ormas yang akan dibubarkan dan dilarang kegiatannya yakni FPI.
Baca juga: Gus Yaqut Menteri, FKDT Siap Bersinergi
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).[okezone.com]
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. "Hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11). [merdeka]
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta kebenaran image ST Kapolri yang beredar di Whatsapp.