Palembang, Klikanggaran.com
Disperkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Sumsel, menurut MAKI, membuat MoU dengan Intel Kejati Sumsel terkait proyek-proyek di Disperkim Sumsel. MOU tersebut berbentuk pengawalan dari lelang sampai pekerjaan.
Namun, MOU pengawalan ini disinyalir tanpa dasar hukum karena TP4 telah dihapus dalam program Kejaksaan Agung. TP4 intelejen Kejaksaan menurut Menkopolhukam terlalu banyak mudhorat dari manfaatnya.
MOU ini seolah menutup celah hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang.
"Selaku institusi hukum terdepan dalam penindakan tindak pidana korupsi setelah melemahnya peran KPK, harusnya Kejaksaan tindak beracara yang tidak punya dasar hukumnya", Kata Deputy MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan dalam pernyataannya diterima Klikanggaran.com, Selasa (27/10/20).
"Kalaupun Kejaksaan ingin mengedepankan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ada baiknya melibatkan unsur masyarakat agar tidak ada prasangka buruk", timpalnya.
Baca juga: MAKI: Pengawalan Proyek Oleh Kejati Sumsel Terkesan Backingi Kontraktor
Jangan sampai upaya pencegahan malah berbalik menjadi ajang konspirasi legalkan korupsi.
"Kata kunci dari pencegahan adalah transparansi program sehingga semua elemen masyarakat percaya akan kinerja aparat hukum", ujar Feri kembali.
Apapun upaya hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi harus didukung oleh masyarakat namun harus betul-betul terlaksana. Beberapa proyek yang masuk dalam program kawal proyek Kejati Sumsel terkesan menutup diri dari informasi publik. Seperti proyek di seputaran Benteng Kuto Besak yang dikelilingi pagar seng dan diberi lebel pengawalan Kejaksaan tinggi tanpa info papan proyek.
Hal itu mendapat tanggapan negativ masyarakat sekitar karena ketertutupan informasi.
"Ape yang di dalam pagar ikak kalu gek betine nakal di dalamnye ape wang bedagang ...", ucap Amir pedagang ikan yang kebetulan dimintai komentarnya ulas Feri.
Masyarakat berharap banyak dengan program pembangunan Pemerintah apalagi bila dikawal aparat hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Kejati yang bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait pernyataan MAKI tersebut.