Diketahui, pengacara kondang Otto Hasibuan ternyata menggugat terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto resmi menggugat Djoko Tjandra tentang pembayaran utang imbalan jasa.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu (27/9), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.
Sumber: Detikcom