Satgas Waspada Investasi Teliti Klarifikasi BPSK ke PT Buraq

photo author
- Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:39 WIB
images (5)
images (5)


Jakarta,Klikanggaran.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Kamis 30 Juli 2020, bertempat di Kompleks Perumahan Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau, melakukan agenda permintaan klarifikasi kepada Pelaku Usaha/Pengembang Perumahan Sistem KPR Syariah dengan PT Buraq.


Atas kesimpulan yang didapatkan dari klarifikasi tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI), menuturkan meneliti hasil klarifikasi tersebut.


"Kami teliti pak," ujar Ketua SWI, Tongam L Tobing saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (7-8).


Untuk diketahui, adapun kesimpulan permintaan klarifikasi BPSK ke PT Buraq sebagai berikut:


(a). Bahwa badan hukum pelaku usaha bukan seperti yang tercantum pada brosur resmi, yakni PT Buraq, melainkan Badan Hukum lain PT Diruma, yang menurut keterangan Managemen merupakan hasil take over hanya secara lisan, sehingga tidak terdapat fakta yuridis suatu dokumen hukum legal prosesi take over.


(b). Bahwa Managemen tidak dapat membuktikan Keanggotaan REI dan/atau telah berafiliasi dengan induk organisasi pengembang sebagai pelaku usaha yang wajib mempedomani regulasi perumahan.


(c) Bahwa pada program KPR yang mengusung label “Syariah” belum pernah memiliki Dewan Pengawas dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan/atau lembaga keagamaan islam yang berkompeten mengeluarkan sertifikasi KPR Syariah.


(d). Bahwa pada janji-janji Iklan/Brosur/Pamflet tentang bonus berbagai leralatan rumah, tanpa BI cheking, tanpa riba, tanpa sita, dan sebagian, tidak didukung oleh dokumen faktual dan mekanisme yang terukur, prihal potensi perselisihan dan opsie ketentuan baku penyelesaian sengketa yang berparadigma hukum.


(e). Bahwa dikarenakan Managemen tidak memberlakukan hak tanggungan dan/atau pendaftaran fidusia pada Kanwil Depkumham Sumsel (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan) pada semua persil rumah sebagai bbyek fidusia yang dibeli oleh konsumen secara kredit.


Dengan demikian, tidak ada perlindungan hukum dari negara apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan demikian, penjelasan “Tanpa Sita” adalah tanpa “Makna Hukum”. Sebab, memang sesungguhnya pelaku Usaha PT Buraq “tidak mempunyai hak hukum” untuk melakukan Penyitaan Obyek Sengketa, semua penyelesaian perselisihan wajib ditempuh melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


(f). Bahwa Managemen tidak dapat membuktikan adanya publikasi terbuka kepada publik, menjelaskan rekam jejak keberhasilan KPR Syariah sebelumnya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lahat, karena sebenarnya di Kota Bengkulu tidak murni bergerak di bawah bendera Usaha PT Buraq, melainkan sebuah kerjasama dengan seorang kontraktor lokal di Bengkulu.


(g). Bahwa mengingat pembangunan semua rumah konsumen tidak melibatkan permodalan dari pihak perbankan, Managemen tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan penjelasan prihal skema pembiayaan dan sumber permodalan dengan target membangun sekitar 3.000 unit rumah di Kota Lubuklinggau.


Bahwa jika diasumsikan 1 unit Rumah membutuhkan Permodalan sebesar Rp75.000.000/Unit x 3000 persil rumah, maka dibutuhkan investasi sebesar Rp225.000.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima milyar rupiah). Tanpa adanya modal awal sebagai bukti garansi bank dan/atau deposito, hanya mengandalkan DP minimal 10% sampai maksimal 30%, sangat mustahil semua unit perumahan konsumen dapat dibangun sesuai jadwal yang diperjanjikan.


(h). Bahwa telah diperingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan label usaha KPR Syariah sebelum adanya validasi resmi dari MUI dan/atau lembaga leagamaan yang berhak menerbitkan sertifikasi usaha syariah. Bahwa spirit dari Usaha berbasis syariah adalah jejujuran, adanya keterbukaan, dan bertanggung jawab. Kesemua itu dilakukan sedari awal memulai Usaha, mempedomani kewajiban untuk tunduk/patuh dengan perizinan yang berlaku, membayar pajak IMB, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X