YLKI Tanggapi Klarifikasi BPSK ke PT Buraq: Konsumen Sangat Lemah Posisinya

photo author
- Kamis, 6 Agustus 2020 | 22:18 WIB
images (2)
images (2)

(f). Bahwa Managemen tidak dapat membuktikan adanya publikasi terbuka kepada publik, menjelaskan rekam jejak keberhasilan KPR Syariah sebelumnya di Kota Bengkulu dan Kabupaten Lahat, karena sebenarnya di Kota Bengkulu tidak murni bergerak di bawah bendera Usaha PT Buraq, melainkan sebuah kerjasama dengan seorang kontraktor lokal di Bengkulu.


(g). Bahwa mengingat pembangunan semua rumah konsumen tidak melibatkan permodalan dari pihak perbankan, Managemen tidak dapat memberikan jawaban atas permintaan penjelasan prihal skema pembiayaan dan sumber permodalan dengan target membangun sekitar 3.000 unit rumah di Kota Lubuklinggau.


Bahwa jika diasumsikan 1 unit Rumah membutuhkan Permodalan sebesar Rp75.000.000/Unit x 3000 persil rumah, maka dibutuhkan investasi sebesar Rp225.000.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima milyar rupiah). Tanpa adanya modal awal sebagai bukti garansi bank dan/atau deposito, hanya mengandalkan DP minimal 10% sampai maksimal 30%, sangat mustahil semua unit perumahan konsumen dapat dibangun sesuai jadwal yang diperjanjikan.


(h). Bahwa telah diperingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan label usaha KPR Syariah sebelum adanya validasi resmi dari MUI dan/atau lembaga leagamaan yang berhak menerbitkan sertifikasi usaha syariah. Bahwa spirit dari Usaha berbasis syariah adalah jejujuran, adanya keterbukaan, dan bertanggung jawab. Kesemua itu dilakukan sedari awal memulai Usaha, mempedomani kewajiban untuk tunduk/patuh dengan perizinan yang berlaku, membayar pajak IMB, dan lain-lain.


(i). Bahwa disampaikan kepada pelaku usaha, dengan semua klarifikasi dimaksud dipandang perlu diberikan penegasan telah terdapat banyak pelanggaran perizinan, hal-hal yang berlaku tidak umum, ketentuan-ketentuan yang dibuat secara sepihak dan tidak berparadigma hukum positif, ketiadaan jaminan aman investasi sesuai regulasi resmi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Termasuk pula, disinyalir investor yang tidak memiliki permodalan yang mumpuni namun mengusung program prestisius, padahal hanya akan mempergunakan putaran modal yang bersumber dari DP konsumen, sangat besar berpotensi untuk tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya dan berdampak pada kerugian konsumen secara massif serta massal.


Bahwa dengan mempertimbangkan uraian pada huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), (g), (h) dan (i) dimaksud, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menyatakan,


1). Dukungan penuh atas keputusan bidang perizinan guna penghentian semua kegiatan operasional pembangunan perumahan KPR Syariah PT Buraq, sampai dengan semua dokumen perizinan diselesaikan, kemudian diwajibkan memberikan paparan terbuka dihadapan Pemerintah Kota Lubuklinggau, pemangku kepentingan label syariah, konsumen dan para penggiat perlindungan konsumen.


2). Wajib dilakukannya pengehentian semua kegiatan transaksi/pengumpulan dana konsumen, berupa booking fee, down payment dan angsuran bulanan KPR Syariah, sampai dengan kewajiban pada angka (1) telah sepenuhnya dilaksanakan oleh pelaku usaha.


3). Bahwa Laporan Terbuka disampaikan oleh BPSK Kota Lubuklinggau sebagai amanah dari UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian pula untuk mewujudkan pelaku usaha yang bermartabat dan bertanggung jawab, terselenggaranya Iklim investasi yang sehat di Kota Lubuklinggau, terwujudnya usaha-usaha berkesinambungan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen Indonesia.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X